mimbarumum.co.id – Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 5 orang pegawai dalam Apel Gabungan ASN di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (14/9/2026).
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur.
Bupati menegaskan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, wajib terikat pada aturan disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegas Asri Ludin.
Dari total sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang, Bupati menyebut masih ditemukan pelanggaran. Sepanjang 2025 tercatat 28 ASN diberhentikan. Sedangkan hingga September 2026 sudah hampir 22 ASN diberhentikan.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang merusak integritas.
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.
Apel gabungan turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Suwondo, S.S, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Reporter : Tumpal Manik

