Dalam wawancara podcast Mimbar Umum TV baru-baru ini, Direktur Indonesia Government Watch, Sutrisno Pangaribuan, menjawab pertanyaan host: kalau harga MinyaKita di Sumatera Utara ditemukan melampaui HET, siapa yang harus bertanggung jawab? Menurut mantan legislator itu, jawabannya adalah Gubernur.
Sutrisno berpendapat Gubernur bukan hanya kepala daerah. Gubernur juga menjalankan fungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Karena itu, ketika kebijakan nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya di daerah, Gubernur tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu kebijakan kementerian.
Di sinilah persoalannya. Kemendag mengatakan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. Kemendag bahkan mengirimkan surat agar pengawasan distribusi MinyaKita di daerah diperkuat. Artinya daerah bukan penonton.
Tetapi pertanyaannya: sudahkah pengawasan itu dilakukan secara serius? Kalau sudah, mengapa harga di lapangan masih jauh dari HET? Kalau belum, mengapa kebijakan Pemerintah Pusat boleh begitu saja kehilangan tenaga ketika tiba di daerah?
Persoalan ini memperlihatkan penyakit lama pemerintahan kita. Pemerintah Pusat membuat kebijakan. Daerah menunggu petunjuk. Kementerian mengeluarkan aturan. Dinas merasa memiliki pekerjaan lain.
Satgas dibentuk. Pengawasan dilakukan. Tetapi rakyat tetap membeli mahal. Lalu, semua merasa sudah bekerja. Itulah yang paling berbahaya. Karena ketika setiap lembaga merasa tugasnya sudah selesai, persoalan justru tidak pernah selesai.
Dalam jawaban tertulis kepada Mimbar Umum, Kemendag menyebut salah satu penyebab harga MinyaKita melampaui HET adalah transaksi antarpengecer. Pengecer yang seharusnya menjual kepada konsumen akhir justru menjual kembali kepada pengecer lain.
Akibatnya, rantai distribusi menjadi lebih panjang. Harga ikut naik. Pengecer terakhir membeli barang dengan harga yang sudah mahal. Lalu HET tinggal angka di kertas.
Tetapi kalau pemerintah sudah mengetahui masalahnya, pertanyaan berikutnya jauh lebih penting. Apa yang sudah dilakukan untuk menghentikannya?
Kemendag juga menyebut produsen diwajibkan menyalurkan 35 persen DMO MinyaKita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
Pertanyaannya sederhana. Sudah berapa yang benar-benar masuk? Sudah berapa yang disalurkan? Ke mana saja? Berapa yang sampai ke pasar rakyat di Sumatera Utara?
Di sini kita kembali menemukan masalah lama. Jawaban pemerintah banyak menjelaskan aturan. Tetapi rakyat membutuhkan penjelasan tentang hasil.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


