Ada angka yang menarik dalam persoalan MINYAKKita. Kementerian Perdagangan menyebut kebutuhan minyak goreng nasional sekitar 254 ribu ton per bulan. Angka itu cukup besar. Tetapi ketika berbicara khusus tentang MINYAKKita, kita justru kesulitan menemukan angkanya.
Berapa sebenarnya total MINYAKKita yang wajib dialokasikan para produsen untuk memenuhi kewajiban DMO?
Angka itu penting. Sebab dari sanalah kita bisa melihat apakah pasokan MINYAKKita memang cukup untuk kebutuhan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah seperti yang selalu disebut pemerintah.
Dalam salah satu siaran persnya, Kemendag menyebut Bulog memiliki stok MINYAKKita sebanyak 20 ribu ton. Dari jumlah itu, Bulog DKI Jakarta memiliki stok sekitar 93 ton yang akan didistribusikan ke pasar rakyat. Artinya masih ada sekitar 19.907 ton yang berada di luar stok Bulog DKI.
Tetapi untuk daerah mana saja? Berapa untuk Sumatera Utara? Berapa untuk Jawa? Berapa untuk daerah lainnya? Kita tidak menemukan penjelasan yang cukup rinci mengenai itu.
Di sinilah pertanyaan menjadi semakin menarik. Pemerintah mengatakan pasokan minyak goreng nasional aman, stabil dan mencukupi. Pemerintah juga mengatakan MINYAKKita diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Tetapi coba kita lihat pasar. Di sejumlah kedai di Kota Medan, MINYAKKita masih dijual sekitar Rp18.000 per liter. Padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp15.700 per liter. Selisihnya sekitar Rp2.300. Bagi sebagian orang mungkin terlihat kecil. Tetapi bagi keluarga yang harus mengatur pengeluaran setiap hari, angka itu tetap berarti.
Yang lebih menarik justru penjelasan pedagang. Seorang pedagang mengatakan ia tidak mungkin menjual MINYAKKita sesuai HET. Sebab harga belinya saja sudah lebih tinggi. “Kami cuma dapat untung Rp1.000 saja per liter,” katanya. Kalau begitu, berarti pedagang tersebut memperoleh MINYAKKita setidaknya sekitar Rp17.000 per liter dari grosir.
Pertanyaannya menjadi sederhana. Di mana rantai harga itu mulai melompat?
Pemerintah sebenarnya sudah membuat jalurnya. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, harga MINYAKKita ditetapkan Rp13.500 per liter dari produsen kepada D1 atau BUMN Pangan. Dari D1 ke D2 Rp14.000. Dari D2 ke pengecer Rp14.500. Kemudian pengecer menjual kepada konsumen dengan HET Rp15.700.
Kalau begitu, bagaimana ceritanya minyak yang seharusnya sampai ke pengecer dengan harga Rp14.500 justru dibeli pedagang sekitar Rp17.000?
Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan. Sebab masalahnya bukan lagi sekadar pedagang menjual di atas HET. Pedagang memang salah jika menjual melebihi HET.
Tetapi kalau modal yang diterima pedagang sudah di atas harga yang seharusnya, maka persoalannya jelas tidak berhenti di warung. Ada mata rantai sebelum pengecer yang harus dilihat. Dan justru di situlah pengawasan seharusnya bekerja.
Kita tidak ingin pemerintah hanya datang ke pasar, menemukan harga Rp18.000, lalu meminta pedagang menjual Rp15.700. Itu tidak menyelesaikan persoalan.
Pedagang tentu harus mematuhi HET. Tetapi pemerintah juga harus mencari tahu mengapa harga beli pedagang bisa melampaui harga yang sudah ditetapkan dalam tata niaga MINYAKKita.
Karena kalau harga dari hulu sudah bermasalah, meminta pengecer menjual murah hanya akan membuat pedagang yang menanggung kerugian.
Lalu kembali ke angka tadi. 254 ribu ton kebutuhan minyak goreng nasional. 20 ribu ton stok MINYAKKita Bulog.
Tetapi berapa sebenarnya kewajiban DMO para produsen? Berapa yang diproduksi? Berapa yang disalurkan? Ke mana disalurkan? Berapa untuk Sumatera Utara? Dan berapa yang akhirnya benar-benar sampai ke tangan masyarakat dengan harga Rp15.700?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting. Sebab kita tidak cukup hanya diberi tahu bahwa stok aman. Kita ingin tahu aman itu berapa. Kita tidak cukup diberi tahu bahwa distribusi berjalan. Kita ingin tahu berjalan ke mana.
Dan kita tidak cukup diberi tahu bahwa MINYAKKita diperuntukkan bagi rakyat. Kita ingin tahu berapa banyak yang benar-benar sampai kepada rakyat dengan harga yang ditetapkan negara.
Sebab kalau di atas kertas harganya Rp15.700, tetapi di pasar rakyat membelinya Rp18.000, maka ada sesuatu yang harus dijelaskan. MINYAKKita tidak boleh hanya murah dalam keputusan menteri. Ia harus murah di tangan rakyat.
Kalau tidak, lalu untuk siapa sebenarnya semua angka itu dibuat?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan plaform digital e- paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


