Ada ironi yang mungkin hanya terjadi di Sumatera. Di satu sisi, hamparan perkebunan sawit membentang sejauh mata memandang. Pabrik-pabrik pengolahan berdiri megah. Truk pengangkut tandan buah segar lalu lalang hampir setiap hari. Kapal-kapal membawa minyak sawit menuju berbagai negara.
Tetapi di sisi lain, rakyat yang hidup di sekitar kebun-kebun itu justru membeli minyak goreng dengan harga yang terus melambung.
Ironi itu terasa semakin pahit ketika kita mengingat berbagai bencana yang belakangan melanda Sumatera. Aceh. Sumatera Utara. Sumatera Barat. Banjir bandang datang silih berganti. Rumah hanyut. Sawah rusak. Jembatan putus. Korban jiwa berjatuhan. Bahkan pemulihannya pun hingga kini belum rampung.
Tentu tidak adil menyederhanakan semua bencana hanya disebabkan oleh satu faktor. Curah hujan ekstrem, kondisi daerah aliran sungai, tata ruang, dan perubahan tutupan lahan sama-sama berperan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa alih fungsi kawasan hutan, termasuk untuk perkebunan sawit di berbagai wilayah, telah lama menjadi perhatian banyak pihak karena dapat memperberat daya dukung lingkungan ketika hujan lebat datang.
Ironinya, masyarakat yang menjadi korban bukanlah pemilik perusahaan. Bukan eksportir. Bukan pula pemegang saham. Yang kehilangan rumah adalah rakyat. Yang kehilangan sawah adalah petani. Yang kehilangan keluarga adalah masyarakat kecil.
Mereka telah membayar mahal melalui kerusakan lingkungan. Tetapi setelah semua itu, mereka masih harus membeli MinyakKita dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Bukankah ini ironi yang luar biasa?
Bukankah sebagian besar perkebunan sawit itu berdiri di atas Hak Guna Usaha yang diberikan negara? Negara memberi hak mengelola. Negara memberi kepastian hukum. Negara membangun infrastruktur. Negara membuka akses ekspor.
Lalu apakah terlalu berlebihan jika negara meminta satu hal yang sederhana? Dahulukan kebutuhan rakyat Indonesia.
Sejujurnya, tanpa kebijakan DMO pun, semestinya para pelaku usaha sudah memiliki kesadaran itu. Karena mereka tidak sedang mengelola sumber daya yang tumbuh di negeri orang. Mereka memanfaatkan tanah Indonesia. Mereka memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia.
Mereka berkembang bersama fasilitas yang disediakan negara. Maka menjaga pasokan minyak goreng untuk masyarakat Indonesia bukan hanya kewajiban hukum. Itu juga kewajiban moral.
Sayangnya, fakta di lapangan justru menunjukkan berbagai penyimpangan masih ditemukan. Pernah ada kemasan yang volumenya tidak sesuai. Pernah ditemukan dugaan penimbunan. Ada yang menjual jauh di atas HET. Distribusi juga beberapa kali dipersoalkan.
Kalau pelanggaran-pelanggaran itu benar pernah terjadi, pertanyaan berikutnya tentu menjadi penting. Apakah kewajiban DMO benar-benar dipenuhi secara utuh? Ataukah hanya dipenuhi sebatas untuk memenuhi administrasi? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah memperoleh jawaban yang benar-benar terang.
Kalau perusahaan memperoleh keuntungan dari kekayaan alam negeri ini, sementara rakyat menanggung dampak lingkungannya, lalu minyak gorengnya pun masih sulit dibeli dengan harga yang layak…
Maka rakyat berhak bertanya. Sebenarnya, sawit Indonesia ini untuk siapa?
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum



