Motif Pembunuhan Lansia di Tanjungmorawa, Tersangka Sakit Hati Tak Diberi Pinjaman Rp50 Juta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang berhasil meredam pelarian RRF, tersangka kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang lansia bernama Hj Nurlis (69). Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tebingtinggi, dalam waktu kurang dari 2×24 jam pasca-kejadian.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Rabu (5/8/2026).

“Kejadian pembunuhan yang terjadi di Deliserdang beberapa waktu lalu berhasil diungkap dalam waktu 2×24 jam dengan menangkap pelaku RRF di Jalan Lintas Sumatera Tebingtinggi,” kata Hendria.

Atas pengungkapan cepat ini, pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, dan Polda Sumatera Utara.

Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kecewa tersangka RRF lantaran permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban.

Katanya, tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Karena sudah saling mengenal, korban membukakan pintu dan mengizinkan tersangka masuk.

Di dalam rumah, RRF menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Pelaku menyampaikan ingin meminjam Rp50 juta. Namun korban tidak menyanggupi, akhirnya pelaku menikam korban yang berteriak,” ujar Hendria.

Akibat serangan penikaman tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher dan mata hingga meninggal dunia. Sebelum melarikan diri ke Tebingtinggi, tersangka mengambil sepasang anting emas milik korban yang ditaksir senilai Rp3 juta.

Penyidik Polresta Deliserdang menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka RRF atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Hj Nurlis (69) di Tanjungmorawa.

Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dituntaskan secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dugaan pembunuhan dan pencurian berencana, Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3). Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendria.

Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada fakta rekonstruksi awal di mana tersangka diduga telah merencanakan kedatangannya, menganiaya korban hingga tewas, serta menguasai barang berharga milik korban berupa perhiasan anting senilai Rp3 juta sebelum melarikan diri.

Reporter : Tumpal Manik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Kualanamu – Bandung Kian Terhubung, Super Air Jet Buka Rute Lanjutan ke Bali

mimbarumum.co.id - Konektivitas dari Sumatera Utara semakin luas. PT Angkasa Pura Aviasi resmi menyambut pengoperasian penerbangan Super Air Jet...