mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan berbasis syariah yang inklusif dan transparan bagi seluruh pekerja di Provinsi Aceh. Meski mengusung prinsip-prinsip keislaman, perlindungan ini dirancang secara universal tanpa membedakan latar belakang agama peserta.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sekaligus bentuk evaluasi berkala agar kualitas layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bumi Serambi Mekkah terus meningkat.
Guna memastikan penerapannya berjalan optimal, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar pertemuan dan evaluasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta Dewan Penasihat Syariah di Kota Banda Aceh.
Inklusif dan Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi, menjelaskan bahwa skema syariah hadir untuk menjawab tingginya aspirasi masyarakat Aceh yang mendambakan kepastian pengelolaan dana perlindungan secara syar’i.
“Program ini hadir sebagai jawaban atas tingginya aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian pengelolaan dana perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip keislaman tanpa membedakan latar belakang agama peserta,” ujar Eriadi.
Ia menambahkan, opsi perlindungan syariah ini dapat diakses oleh seluruh segmen pekerja, baik Pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di berbagai wilayah, termasuk Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur.
Komitmen Perbaikan Berkelanjutan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menyambut positif kegiatan evaluasi dan uji petik yang dilakukan oleh DJSN dan Dewan Penasihat Syariah. Menurutnya, sinergi ini penting untuk menyamakan persepsi seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi di Aceh.
“Kami sangat terbuka jika dalam pertemuan dan uji petik ini ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi. Perbaikan harus dilakukan secara terus-menerus demi membangun layanan syariah yang lebih baik bagi peserta,” tegas Kunto.
Melalui penerapan prinsip syariah yang transparan dan profesional, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman, keberkahan, serta kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Aceh dalam mempersiapkan masa depan yang mandiri dan sejahtera.
Reporter : Siti Amelia


