Sahuti Laporan Warga, Polsek Marbau Grebek Rumah Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Aek Hitetoras

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah rumah di Dusun II, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (30/7/2026).

Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marbau, IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama personel setelah menerima pengaduan warga yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Aek Hitetoras, Usman, kepala dusun setempat, serta sejumlah warga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun orang yang diduga terlibat di lokasi. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni dua sekop, dua mancis, dan dua plastik klip bening kosong.

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti awal untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi di lokasi, tidak seorang pun mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan secara maksimal,” ujar AKP Aswin Irwan.

Meski belum ditemukan narkotika maupun pelaku, Polres Labuhanbatu memastikan penyelidikan akan terus dilakukan berdasarkan barang yang ditemukan dan informasi dari masyarakat.

Kepala Desa Aek Hitetoras bersama warga mengapresiasi respons cepat Polsek Marbau yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Warga berharap kegiatan serupa dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan lingkungan serta mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Reporter: Tommy Sinaga

Tinggalkan Balasan

Berita Pilihan

Justice Collaborator Bukan Kekebalan Hukum, LKBH FH USU Bedah Batas Perlindungannya

mimbarumum.co.id - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU) menggelar Seminar Nasional bertema...