Ada satu pernyataan menarik dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, M.M., MBA yang baru saja ditunjuk Presiden. Dia menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang diperuntukkan bagi subsidi dan kebijakan tertentu, termasuk MinyakKita. Dapur MBG diminta menggunakan bahan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sepintas, penegasan itu mungkin terdengar biasa. Tetapi kalau dipikir-pikir lebih dalam, mengapa larangan itu sampai perlu dipertegas dan disampaikan di depan publik? Bukankah sebuah larangan biasanya lahir karena ada sesuatu yang perlu diantisipasi?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika kita melihat kondisi di lapangan. Di banyak daerah, MinyakKita masih sulit ditemukan. Kalaupun ada, harganya sering kali jauh di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis juga mulai berjalan di berbagai daerah dengan kebutuhan bahan baku yang tentu tidak sedikit. Semua dapur membutuhkan minyak goreng. Semua harus memasak setiap hari.
Apakah pemerintah sudah memastikan bahwa kebutuhan besar dari Program MBG tidak akan mengganggu pasokan MinyakKita yang sejak awal memang diperuntukkan bagi masyarakat? Pertanyaan itu bukan muncul karena ingin menuduh siapa pun. Justru sebaliknya. Pertanyaan itu muncul agar tidak berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Bangsa ini memiliki pengalaman yang panjang menghadapi berbagai penyimpangan. Mulai dari penggelembungan anggaran, pengurangan spesifikasi pekerjaan, hingga penyalahgunaan bantuan pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan yang melibatkan anggaran besar dan kebutuhan pokok masyarakat memang harus dibangun di atas pengawasan yang kuat dan keterbukaan informasi.
Beberapa waktu lalu, penulis juga berbincang dengan seorang tenaga penjualan MinyakKita yang memasok barang ke sejumlah warung. Ia bercerita bahwa di lapangan beredar anggapan adanya permintaan MinyakKita dalam jumlah tertentu yang dikaitkan dengan dapur SPPG. Informasi tersebut tentu belum dapat diverifikasi secara independen sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan. Namun cerita seperti itu menunjukkan bahwa ruang spekulasi masih terbuka ketika informasi resmi belum disampaikan secara utuh kepada publik.
Karena itu, daripada masyarakat saling menduga, akan jauh lebih baik apabila Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG membuka informasi secara transparan. Minyak goreng apa yang digunakan? Dibeli dari siapa? Bagaimana mekanisme pengadaannya? Bagaimana sistem pengawasannya?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebutuhan Program MBG tidak mengurangi hak masyarakat memperoleh MinyakKita sesuai tujuan awal kebijakan DMO?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat Program MBG. Justru sebaliknya, agar program yang sangat baik tersebut tidak kehilangan kepercayaan publik hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat dijelaskan sejak awal.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak ingin melihat dua kebijakan negara saling berebut komoditas yang sama. Rakyat ingin keduanya berjalan berdampingan. Anak-anak tetap memperoleh makanan bergizi. Sementara ibu-ibu di pasar tetap bisa membeli MinyakKita dengan harga yang terjangkau.
Kalau kedua tujuan itu dapat diwujudkan secara bersamaan, itulah sesungguhnya keberhasilan sebuah kebijakan publik. Tetapi jika yang satu berjalan dengan mengorbankan yang lain, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksanaannya, melainkan juga cara negara menyelaraskan setiap kebijakannya.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

