Edi Saputra Bacakan Pendapat Fraksi PAN–Perindo DPRD Medan, Desak Anggarkan Minimal Rp50 Miliar Setiap Tahun untuk RTH

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan membacakan pemandangan akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna, Rabu (8/7/2026).

Edi Saputra menyampaikan desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 miliar setiap tahunnya.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Hadir dalam agenda tersebut Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, para camat, anggota DPRD dan undangan lainnya.

Agenda resmi paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Edi Saputra tercatat sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN untuk periode 2024–2029 juga Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Dalam dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo yang dibacakan Edi Saputra, persoalan pengadaan tanah untuk RTH mendapat penekanan khusus.Fraksi meminta Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah secara bertahap dengan alasan masih banyak tanah milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH.

Dalam dokumen tersebut, Fraksi PAN–Perindo menyatakan Pemko Medan wajib menganggarkan pengadaan tanah untuk RTH dengan nilai minimal Rp50.000.000.000 setiap tahun. Permintaan itu ditempatkan dalam konteks pemberian kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan penataan ruang Kota Medan.

Dokumen fraksi secara eksplisit menyebut masih banyak tanah milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH.Dengan demikian, angka Rp50 miliar per tahun merupakan tuntutan dan rekomendasi kebijakan anggaran dari Fraksi PAN–Perindo kepada Pemko Medan.

Angka tersebut bukan besaran minimum tahunan yang ditetapkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan mengenai RTH. Namun Fraksi PAN–Perindo memandang perlunya alokasi rutin dan bertahap agar persoalan tanah masyarakat yang masuk dalam peruntukan RTH tidak dibiarkan tanpa arah penyelesaian.

Fraksi PAN-Perindo juga menyinggung Rp50 Miliar ganti rugi atau hutang pemenuhan RTH. Selain meminta anggaran minimal Rp50 miliar setiap tahun untuk pengadaan tanah RTH, dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo juga menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA.

Fraksi meminta penggunaan SiLPA pada Perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran kewajiban daerah yang telah memenuhi persyaratan. Dalam bagian tersebut, dokumen secara khusus menyebut ganti rugi/hutang dalam pemenuhan RTH kepada masyarakat sebesar 50 milyar.

Disampaikan, sorotan terhadap kewajiban RTH disampaikan di tengah tingginya SiLPA dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo mencatat SiLPA sebesar:
Rp592.217.611.440,73 atau sekitar Rp592,22 miliar

Dalam konteks itulah Fraksi PAN–Perindo meminta agar penggunaan SiLPA pada P-APBD diprioritaskan untuk kewajiban yang harus diselesaikan dan kebutuhan mendesak lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Audit terhadap dokumen kinerja Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )2025 juga menunjukkan adanya persoalan dari sisi realisasi anggaran.Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati memiliki anggaran sebesar Rp566,86 juta dengan realisasi sekitar Rp284,14 juta atau 50 persen.

Lebihlanjut Bappeda juga diminta menjaga konsistensi kebijakan RTH.
Fraksi meminta Bappeda memperkuat pendampingan kepada seluruh OPD, memastikan implementasi RKPD dan RPJMD berjalan konsisten, memanfaatkan sistem digital untuk memantau serapan anggaran serta mengurangi tingginya SiLPA.

Secara khusus, dokumen fraksi mengingatkan pentingnya konsistensi dalam memenuhi target pembangunan, seperti penyediaan RTH agar tidak terjadi perubahan arah kebijakan di tengah jalan. Pengadaan tanah RTH juga disorot oleh Fraksi PAN-Perindo yang membutuhkan kepastian dan perencanaan jangka panjang.

“Tuntutan alokasi minimal Rp50 miliar per tahun yang disampaikan Fraksi PAN–Perindo menempatkan persoalan RTH tidak hanya sebagai isu lingkungan hidup, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola anggaran dan kepastian atas tanah masyarakat,” katanya.

Fraksi juga minta APBD menghasilkan Output dan Outcome. Sorotan terhadap RTH merupakan bagian dari kritik yang lebih luas terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapatnya, Fraksi PAN–Perindo mengingatkan bahwa program dan alokasi anggaran pemerintah tidak boleh hanya bersifat seremonial dan kebiasaan semata, tetapi harus menghasilkan **output** dan **outcome** serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Fraksi juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan kontinuitas program pembangunan. Pendekatan tersebut dinilai relevan terhadap kebijakan RTH karena keberhasilannya tidak cukup diukur hanya dari tersedianya anggaran atau terselenggaranya kegiatan.

Lebih lanjut Fraksi PAN–Perindo juga menyampan menerima LPJ APBD 2025 dengan rekomendasi. Fraksi juga meminta penyelesaian kewajiban yang disebut dalam dokumen sebagai ganti rugi atau hutang pemenuhan RTH kepada masyarakat.

Reporter : Djamaluddin

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ade Taufiq Sosialisasikan Perda SKK ke Warga Muhammadiyah Medan: Jangan Ada Diskriminasi Dalam Pelayanan Kesehatan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr H.Ade Taufiq, Sp.OG melaksanakan Sosialisasi Peraturan...