mimbarumum.co.id – Bangunan gedung raksasa bebas berdiri diduga tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pattimura/S Parman Simpang Jalan Sudirman dan Abdullah Lubis , Kecamatan Medan Baru, terlihat pada Jumat (12/6/2026).
Ironisnya, jarak bangunan gedung tanpa plang PBG tersebut berdekatan dengan rumah dinas (rumdis) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), atau istilahnya terpeleset sampai.
Kepada wartawan, seorang warga pengguna jalan, Rudi (45) menjelaskan pengerjaan bangunan gedung itu mulai sore hari dan cepat dikerjakan. Lokasi bangunan itu pun sangat tertutup dan dikelilingi pagar seng tinggi.
“Sore menjelang malam baru bekerja alat berat Excavator di proyek bangunan raksasanya. Truck-truck semen (molen) pun berdatangan. Sepintas melintas di sekitar proyek tidak terlihat ada aktivitas pekerja bangunan,” ujar Rudi.
Lebih lanjut, ia menuturkan proyek bangunan raksasa masih tahap pendirian pondasi besar-besar dan banyak.
Untuk itu, ia berharap agar Pemko Medan dan jajaran segera turun menindaklanjuti proyek bangunan gedung tanpa PBG. Karena dampak dari proyek bangunan raksasa tersebut menjadi asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, ada apa ?
“Lucu aja, kenapa bisa proyek bangunan raksasa bisa berdiri tanpa plang PBG. Bang tanyaklah instansi terkait biar lebih jelas dan terbuka peruntukkan proyek bangunan gedungnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan. Sementara pada ayat (2), sanksi dapat meningkat hingga perintah pembongkaran bangunan.
Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Dan kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Terpisah, Camat Medan Baru, Fran Siahaan dikonfirmasi awak media pada Sabtu (13/6/2026) terkait dugaan proyek bangunan gedung raksasa tanpa plang PBG dekat rumdis Gubsu, belum berkomentar.
Reporter : Rasyid Hasibuan


