mimbarumum.co.id – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Poldasu digeruduk korban dan puluhan satpam serta ratusan massa yang tergabung dalam LSM Kebenaran Keadilan pada Selasa (14/4/2026) siang, terkait aksi “koboi” oknum jaksa, akhirnya Pihak Kejatisu angkat bicara.
Menurut kuasa hukum kedua korban, Risnawati Nasution,SH, Kamis (16/4/2026), pihak Kejatisu yang diwakili Kasi Penkum Rizaldi menyampaikan bahwa dalam minggu ini, Enda Permana Mashuri Nasution akan ke Poldasu untuk memenuhi panggilan terkait aksi “koboi” nya.
“Itu janjinya dalam Minggu ini. Kita berharap hal itu itu bukan sekedar Omon-omon aja,” kata Risnawati.
Selanjutnya, korban dan puluhan satpam, serta ratusan massa yang tergabung dalam LSM Kebenaran Keadilan yang melakukan aksi damai ke Kejatisu dan Mapoldasu pada Selasa (14/4/2026), mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penodongan senjata api yang diduga jenis FN oleh oknum jaksa muda di Kejari Labusel berinisial EMN, dimana terjadi di Komplek Pergudangan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara pada 15 Maret 2026.
Dalam orasinya, Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, Habib, bertindak sebagai koordinator aksi, mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan status hukum terhadap terlapo EMN, anak mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab Mandailing Natal (Madina) berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Ia menilai, hingga saat ini belum adanya kejelasan status tersangka terhadap oknum jaksa tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, apalagi tentang asal usul senjata apinya tersebut.
“Bukti sudah jelas, korban ada, saksi ada, bahkan rekaman CCTV juga ada. Saat kejadian, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban. Namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk asal usul senjata api yang kita menduga milik ayahnya. Ada apa dengan hukum di negeri ini, jangan hanya tajam kebawah, tapi tumpul ke atas?,” tegas Habib di hadapan massa aksi.
Habib juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik. Ia menyebutkan, terlapor yang merupakan oknum jaksa bersama seorang dokter kecantikan bahkan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau rakyat biasa, mungkin sudah lama ditangkap. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum aparat kebal hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, laporan tersebut telah naik ke Sidik. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Risnawati menyebutkan, oknum jaksa berinisial EMN telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia pun berencana mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar turut mengambil langkah tegas.
Terpisah, menanggapi tuntutan massa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., S.E., M.M, saat menerima perwakilan aksi di ruang SPKT pada Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Jika para terlapor kembali tidak mengindahkan panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya,
Di sisi lain, Manajer perusahaan Security PT Gemilang Indah Sentosa, Arif Fianto, menyampaikan bahwa dugaan pengancaman tersebut telah menimbulkan rasa takut di kalangan karyawan, khususnya para satpam.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Rekan-rekan kami merasa terancam dan tidak nyaman dalam bekerja. Kami mengecam keras tindakan pengancaman dengan senjata api tersebut,” ujarnya di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Selasa (14/4/2026)
Arif juga mendesak Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, agar mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Reporter : Jepri Zebua


