mimbarumum.co.id – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengeluarkan peringatan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam pekerjaan fisik proyek pembangunan, termasuk praktik mandor, subkontrak, hingga jual-beli proyek.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/3/2026).
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa keterlibatan pegawai dalam proyek fisik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang ikut mengerjakan proyek fisik atau menjadi mandor. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga melarang praktik subkontrak dan jual-beli proyek yang dinilai merusak sistem pengadaan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran.
“Tidak ada lagi istilah jual-beli proyek. Semua harus dikerjakan kontraktor resmi sesuai kontrak,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menyoroti dugaan pungutan liar terhadap masyarakat dalam proses layanan tertentu. Ia meminta agar setiap indikasi pungli segera diproses hukum tanpa toleransi.
“Kalau ada masyarakat diminta uang, apalagi yang kurang mampu, itu tidak bisa ditoleransi. Proses secara hukum,” katanya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab aparatur dalam mengelola anggaran, mengingat besarnya nilai proyek yang ditangani dinas tersebut.
Ia menilai masih terdapat pembangunan yang belum tepat sasaran, sehingga ke depan seluruh program harus benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran besar harus dirasakan manfaatnya. Jangan ada lagi pembangunan asal-asalan,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta penguatan pengawasan internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai, termasuk dalam proses rekrutmen dan penempatan aparatur.
Di akhir arahannya, Bupati menegaskan tidak akan ragu melakukan mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pegawai yang tidak bekerja sesuai aturan.
“Saya tidak akan ragu mengambil tindakan. Jika tidak bekerja dengan benar, kapan pun bisa saya pindahkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dibacakan surat keputusan pemberhentian seorang tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) atas nama Robinson Saragih. Ia diduga melakukan pungutan dalam proses perekrutan BHL, sehingga diberhentikan sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan integritas aparatur di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Reporter: Ngatirin/rel


