Pemkab Deli Serdang Kantongi Kewenangan Tentukan Nasib 141 Hektare Lahan Sport Center

Berita Terkait

mimbarumum.co.id⁠Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memperoleh kewenangan untuk menentukan solusi atas pemanfaatan lahan seluas 141 hektare di kawasan Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Kewenangan tersebut tertuang dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Deli Serdang yang ditandatangani di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Selasa (17/3/2026).

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diwakili Kepala Dispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay, sementara Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya.

Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Deli Serdang diberi ruang untuk menentukan langkah strategis, mulai dari relokasi hingga pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian lain, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kepala Dispora Sumut menyebut, kesepakatan ini masih bersifat administratif dan membutuhkan kolaborasi erat antar pemerintah daerah agar implementasinya berjalan efektif.

“Pemprov Sumut siap memberikan pendampingan. Diharapkan tim dari Deli Serdang dapat berkantor langsung di kawasan Sport Center agar program lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Deli Serdang menyatakan akan segera melakukan pemetaan ulang terhadap para petani yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Selain itu, program penataan akan diintegrasikan dengan kebijakan ketahanan pangan serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lahan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Kualanamu – Bandung Kian Terhubung, Super Air Jet Buka Rute Lanjutan ke Bali

mimbarumum.co.id - Konektivitas dari Sumatera Utara semakin luas. PT Angkasa Pura Aviasi resmi menyambut pengoperasian penerbangan Super Air Jet...