Bupati Deli Serdang Soroti Jalan Rusak & Desak Kepastian Lahan Eks HGU ke Kemendagri

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang membawa dua isu strategis ke forum nasional bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): kerusakan jalan berstatus nasional dan provinsi serta ketidakjelasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berdampak pada ratusan aset daerah.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kemendagri, Cheka Virgowansyah dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (REBOAN), Rabu (4/3/2026).

Bupati menegaskan, sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Deli Serdang dalam kondisi rusak dan berlubang. Namun, masyarakat kerap menilai perbaikannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Kami sering mendapat stigma negatif. Padahal kewenangan jalan tersebut berada di pemerintah pusat dan provinsi,” tegas Bupati.

Ia berharap lahir mekanisme regulatif yang lebih jelas agar ada pola koordinasi dan respons cepat, sehingga tidak terjadi kebingungan publik soal pembagian kewenangan.

Selain jalan, Bupati juga mengangkat pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, IKD perlu memiliki kekuatan administratif yang setara dengan KTP elektronik fisik agar dapat digunakan untuk layanan strategis seperti paspor dan SIM tanpa pencatatan berulang.

200 Aset Berdiri di Atas Lahan HGU

Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyoroti persoalan lahan eks HGU, khususnya milik PTPN II.

Sekitar 60 persen wilayah Deli Serdang merupakan kawasan perkebunan. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan ruang pembangunan fasilitas umum.

Wabup mengungkapkan, terdapat kurang lebih 200 aset Pemkab Deli Serdang—termasuk SD, SMP, dan kantor desa—yang berdiri di atas lahan berstatus HGU.

“Kami sudah menyurati Kemendagri. Kami memohon kepastian hukum agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut terdapat sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya berakhir sekitar tahun 2000 dan hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

Menurutnya, lahan tersebut dalam kondisi terlantar dan belum dimanfaatkan optimal.

“Kami berharap diberikan kapasitas dan kewenangan untuk melakukan penertiban dan penataan ruang agar tercipta kepastian hukum serta pemanfaatan produktif,” kata Wabup.

Kemendagri Akan Koordinasikan

Menanggapi hal tersebut, Dirjen OTDA Kemendagri menyatakan akan mengoordinasikan persoalan jalan nasional dan provinsi dengan kementerian terkait.

Terkait lahan eks HGU, Kemendagri meminta Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat resmi beserta data pendukung untuk ditindaklanjuti bersama kementerian/lembaga terkait.

“Nanti suratnya dikirim kembali. Akan kami koordinasikan dan hasilnya kami sampaikan,” tegasnya.

Isu jalan rusak dan status lahan eks HGU ini menjadi dua pekerjaan rumah besar yang tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, tata ruang, dan legitimasi pelayanan publik di Deli Serdang.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertahankan Juara PAAREDI, Desa Bandar Khalipah Kembali Ukir Prestasi di Tingkat Sumut

mimbarumim.co.id - Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menorehkan prestasi dalam kategori Pola Asuh...