Oleh: Hizkia Sitompul
Di ruang tamu yang hangat, seorang anak tertawa menatap layer gawai. Orangtuanya tenang, merasa anaknya aman karena berada di dalam rumah, bukan keluyuran di jalanan yang rawan kejahatan.
Namun, rasa aman itu sering kali semu. Tanpa disadari, di balik layar itu, sebuah proses psikologis yang mematikan sedang bekerja. Pintu rumah terkunci rapat, tetapi jendela digital terbuka lebar bagi predator.
Fenomena ini dikenal sebagai “child grooming”. Jika zaman dahulu ancaman bagi anak identik dengan penculikan fisik atau kekerasan yang serta-merta, kini wajah kejahatan seksual telah berubah menjadi manipulasi yang halus, terencana, dan sering kali tak kasat mata.
Bukan Sekadar “Orang Asing”
Kesalahpahaman terbesar kita sebagai masyarakat adalah menganggap predator anak selalu berwajah menyeramkan atau orang asing yang bersembunyi di semak-semak (stranger danger).
Realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pelaku grooming sering kali hadir dengan wajah yang paling ramah, layaknya seorang mentor, pelatih, “kakak angkat” di media sosial, atau teman bermain game online yang royal memberikan skin atau pulsa.
Grooming bukanlah Tindakan impulsif, melainkan sebuah proses investasi. Pelaku membangun koneksi emosional, kepercayaan, dan ketergantungan dengan anak.
Tahapannya sangat rapi. Dimulai dari pemilihan target, pelaku masuk ke dalam lingkaran kehidupan anak, memvalidasi perasaannya, hingga memberikan perhatian yang mungkin absen dari orangtua maupun saudara di rumah.
Di sinilah letak jeratnya, yaitu pelaku mengisi kekosongan emosional anak. Ketika seorang anak merasa tidak didengar oleh orangtuanya, atau merasa kesepian di tengah keramaian sekolah, pelaku datang sebagai “pahlawan” yang paling mengerti.
Kalimat seperti, “Cuma aku yang paham kamu, orangtuamu kuno dan jahat,” adalah mantra yang kerap digunakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan protektifnya.
Normalisasi yang Menjebak
Fakta lapangan yang mengkhawatirkan adalah betapa cairnya batas antara keramahan dan manipulasi di era digital. Dalam banyak kasus yang terungkap, korban tidak merasa dirinya sedang dijahati. Sebaliknya, mereka merasa sedang menjalani “hubungan spesial”. Ini adalah manipulasi tingkat tinggi di mana korban dilatih untuk menerima pelecehan sebagai bentuk kasih sayang atau loyalitas.
Istilah child grooming menjadi semakin relevan ketika kita melihat pola interaksi anak-anak digital native. Mereka terbiasa dengan konsep “online friends” berupa orang yang belum pernah ditemui fisik tapi dianggap sahabat bahkan saudara dekat layaknya orangtua juga. Celah ini dimanfaatkan predator untuk menormalisasi percakapan seksual secara bertahap (desensitisasi).
Awalnya mungkin hanya curhat masalah sekolah. Lalu berlanjut ke permintaan foto diri yang “wajar”. Perlahan, permintaan itu meningkat menjadi foto bagian tubuh tertentu, dengan dalih “rahasia kita berdua”.
Ketika anak sadar ada yang salah, mereka sudah terjerat dalam ancaman penyebaran konten (sextortion) atau rasa bersalah yang ditanamkan pelaku. Sehingga, anak tidak berani untuk berbicara kepada orangtua maupun kerabat dekatnya bukan karena mereka menikmati, tapi karena mereka bingung dan takut. Pada akhirnya, mereka memilih untuk ikut pada setiap keinginan si pelaku, baik itu yang jahat sekalipun di mata mereka.
Gagapnya Orangtua dan Regulasi
Ironisnya, kecepatan perubahan modus kejahatan ini tidak diimbangi dengan literasi digital orangtua. Banyak orangtua yang memberikan gawai canggih kepada anak tanpa membekali mereka dengan “sabuk pengaman” mental.
Orangtua mungkin mengajarkan anak untuk tidak menerima permen dari orang asing di jalan, tetapi lupa mengajarkan mereka untuk tidak menerima gift misterius di game online. Mengapa hal ini terjadi? Tentu karena kelalaian orangtua dalam hal ketidakmelekan digital.
Sering kali juga, ketika kasus mencuat, respons masyarakat adalah menyalahkan korban atau pola asuh orangtua semata. Padahal, grooming adalah kejahatan struktural dan tersusun rapi yang memanfaatkan ketidaksiapan maupun kelemahan bentuk protektif dari orangtua.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memang telah mengakui dan “alarming” kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, hukum sering kali bekerja di hilir, dan menindak setelah kejadian. Padahal, pencegahan grooming harus dimulai di hulu, yakni di meja makan keluarga dan ruang kelas. Dari sinilah kemudian kita sadar betapa pentingnya keluarga sebagai agen sosialisasi primer terhadap pencegahan kejahatan-kejahatan yang kita tidak inginkan.
Membangun Imunitas, Bukan Sekadar Membentengi
Solusi atas fenomena ini tidak bisa sekadar melarang anak menggunakan gawai atau internet, karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa perkembangan teknologi terlampau pesat dan mencegah perkembangan itu masuk adalah utopia di zaman ini.
Hal yang perlu dibangun adalah imunitas kritis anak. Pendidikan seksualitas tidak boleh lagi dianggap tabu. Anak harus diajarkan otoritas tubuh (bodily autonomy) dan konsep consent sejak dini. Mereka harus paham bahwa tidak ada orang dewasa normal yang meminta mereka merahasiakan sesuatu dari orangtuanya.
Pola asuh juga harus bergeser dari otoriter menjadi dialogis yang humanis. Rumah harus menjadi tempat paling nyaman bagi anak untuk bercerita tentang apa saja, termasuk kesalahan yang mereka buat di internet.
Jika anak takut dimarahi saat melapor menerima pesan aneh, maka predatorlah yang menang. Hal ini sangat penting untuk ditanamkan dalam diri orangtua agar anak tidak memilih orang luar sebagai tempat untuk mereka bersandar.
Child grooming adalah kejahatan yang bekerja dalam senyap, tidak merusak pintu rumah, tetapi merusak logika dan batin anak-anak. Sudah saatnya bagi orangtua untuk menajamkan kepekaan terlebih di zaman sekarang ini untuk lebih melek digital.
Jangan sampai orangtua baru tersadar ketika diamnya anak-anak ternyata menyimpan luka yang tak terperi.



saya setuju dengan opini ini👍🏻