Klaim Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Gampang, Gak Perlu Pakai Calo!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan prima kepada para pesertanya, tak terkecuali pada proses klaim manfaat program kepada para peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Eriadi menyampaikan kepada para peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila ada okmum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan pribadi.

Eriadi mengimbau kepada seluruh peserta dalam pengajuan klaim agar selalu dilakukan melalui kanal atau jalur resmi yang sudah disediakan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Klaim dapat dilakukan dengan mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Playstore (untuk pengguna android) dan AppStore (untuk pengguna Mac).

”Kami mengimbau kepada para peserta agar menghindari dan tidak menggunakan jasa calo, khususnya bagi peserta yang melakukan pengajuan klaim JHT. Bagi para peserta yang diikutsertakan program JHT dan kepersertaannya tidak aktif lagi, dapat mengajukan pencairan JHT cukup melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 15 juta,” terang Eriadi.

Lanjutnya bagi peserta yang saldo JHT di atas Rp 15 juta, dapat mengjukan klaim melalui kanal website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id tanpa sama sekali dipungut biaya sama sekali.

Dijelaskannya, bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO, wajib terlebih dahulu melakukan pengkinian data serta telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, yaitu status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak dinonaktifkan oleh perusahaan.

Pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat pekerja jika ditemukan upaya permintaan data oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, untuk berhati-hati dan tidak menanggapi hal tersebut.

Media komunikasi resmi kepada peserta selalu menggunakan media resmi/official yaitu melalui domain website di www.bpjsketenagakerjaan.go.id , serta blasting email official kepada peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan menggunakan [email protected] sehingga peserta tidak dapat membalas email tersebut.

”Untuk mendapatkan informasi resmi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat menghubungi call center di 175, serta dapat datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tutup Eriadi.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

mimbarumum.co.id - PT PLN (Persero) resmi menyatukan dua anak usahanya, yakni PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT...