mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahan kepada eks pejabat bank plat merah di Kota Medan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kredit senilai Rp 1,36 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH kepada wartawan, Selasa (27/1/2026) mengatakan, akibat perbuatan tersangka S menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 1.365.000.000 atau Rp1,365 miliar.
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan,” ucap Rizza.
Disampaikannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka S ditangkap karena menghambat dan mempersulit penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada tahun 2021 sampai 2023.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan sulit dipanggil, serta sering berpindah-pindah tempat pada saat kita pantau keberadaannya. Sehingga kita mengambil langkah penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ungkap Kasi Pidsus.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam, di Komplek Puri Zahara II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kemudian, S dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa, dan setelah ditemukan dua alat bukti cukup, yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Rizza menegaskan, perbuatan tersangka S dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua


