PB IMSU Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo, Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Dicabut

Berita Terkait

mimbarumum.co.idLangkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai sebagai tindakan tegas dan berani pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Senin, 19 Januari 2026, melalui rapat daring dari London, Inggris, setelah menerima laporan hasil penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait aktivitas usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan merusak kawasan hutan.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU). Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, menilai kebijakan tersebut mencerminkan keberanian negara untuk hadir secara nyata dalam menghadapi praktik eksploitasi sumber daya alam yang selama ini berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Pencabutan izin 28 perusahaan ini menunjukkan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan ekologis. Ini bukan keputusan mudah, tetapi penting demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di Sumatera,” ujar Lingga dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

PB IMSU menyoroti bahwa kerusakan hutan di wilayah Sumatera telah berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana alam. Tragedi kemanusiaan akibat Siklon Senyar pada November 2025 menjadi salah satu contoh nyata dampak dari degradasi lingkungan yang tidak terkendali.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana tersebut menyebabkan 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang dinyatakan hilang, hampir satu juta warga mengungsi, serta menimbulkan kerusakan besar pada infrastruktur, jembatan, perumahan, dan fasilitas umum.

PB IMSU menilai praktik pembalakan liar, penyalahgunaan izin, serta eksploitasi hutan untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan yang melanggar hukum menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari bencana tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan usaha di luar wilayah izin, termasuk di kawasan hutan lindung,” kata Prasetyo.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, akan terus melakukan penertiban terhadap usaha berbasis sumber daya alam agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PB IMSU berharap kebijakan pencabutan izin ini tidak berhenti sebagai tindakan administratif semata, tetapi diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, pemulihan ekologis kawasan terdampak, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan sumber daya alam nasional.

“Langkah ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola hutan Indonesia agar kerusakan lingkungan dan bencana kemanusiaan tidak terus berulang,” tutup Lingga.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pascakeluarnya Putusan Banding, FKPPN Harapkan KPK Ambil Alih Kasus Penjualan Asset PTPN Berdalih KSO ke PT Ciputra

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan (FKPPN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus...