KPPU Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat perannya dalam memastikan persaingan usaha yang sehat guna mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam satu tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan denda senilai Rp695 miliar hingga 30 November 2025, dengan denda terbaru mencapai Rp52,9 miliar per 2 Desember 2025. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk mencegah praktik anti-persaingan yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan bahwa keberadaan KPPU bertujuan mengatasi pola ekonomi yang disebut “Serakahnomics”, di mana pelaku usaha besar mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil. “Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujar Aru dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta pada hari ini.

Sepanjang tahun 2025, KPPU telah menangani 141 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun, terutama di sektor pertambangan dan logistik. Pengawasan ini bertujuan mencegah konsentrasi pasar yang berlebihan, yang bisa menimbulkan oligopoli vertikal dan merugikan pemain lokal.

Selain itu, KPPU turut mengawasi pengadaan barang dan jasa untuk mencegah korupsi. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, beberapa melibatkan persekongkolan tender dalam proyek infrastruktur seperti rumah sakit, jalan, dan energi. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.

KPPU juga fokus pada perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam telah menghapus praktik bundling yang merugikan peternak kecil, serta memastikan lebih dari 5.000 mitra waralaba ritel memiliki perjanjian yang adil dan transparan.

Dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU mendorong pemilihan mitra yang transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi, guna mencegah kartel pangan. “Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar,” kata Aru. “Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat.”

Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas dan menghindari persaingan tidak sehat. Lembaga ini juga mempersiapkan instrumen hukum untuk menangani kartel digital dan praktik self-preferencing oleh platform raksasa, yang dapat merugikan UMKM.

KPPU mendukung penguatan koperasi melalui program seperti Koperasi Merah Putih, namun menekankan pentingnya desain tata kelola yang terbuka bagi pelaku usaha desa lainnya.

Menurut laporan World Bank B-Ready 2024, skor persaingan pasar Indonesia berada di angka 52, di bawah Vietnam dan Singapura. Sementara Indeks Persaingan Usaha Indonesia mencapai 4,95 dari skala 7. Studi menunjukkan, diperlukan peningkatan 29 persen dalam indeks persaingan usaha (menjadi 6,33) untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen.

Dengan memastikan lapangan bermain yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, bukan hanya segelintir konglomerat.

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

mimbarumum.co.id - PT PLN (Persero) resmi menyatukan dua anak usahanya, yakni PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT...