mimbarumum.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga kembali mengalami kebocoran besar-besaran di Kecamatan Medan Timur, Jumat (28/11/2025).
Pasalnya, masih ditemukannya bangunan gedung perumahan/komplek mewah bebas berdiri tanpa plang izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bilal Ujung Kecamatan Medan Timur tepatnya dekat Jembatan.
Bahkan, bangunan perumahan tersebut berada di pinggir jalan besar/umum dan terlihat mewah oleh masyarakat/pengguna jalan.
Dalam proses pendirian komplek itu, pemilik/pengembang terlebih dahulu membangun pintu masuk atau pagar beton dan ditutupi seng yang bertuliskan “Marivott”.
Kepada wartawan, seorang pria bernama Ari menjelaskan bahwa bangunan gedung perumahan/komplek “Marrivot” diketahuinya sudah hampir sebulan. Pengerjaannya tertutup karena ditutupi seng dan tembok.
“Bang tengoklah sudah mulai tinggi bangunan kompleknya. Awalnya gak nampak ada pengerjaannya bangunan di dalam. Heran juga kenapa tidak ada terlihat plang PBG nya dipasang. Bang tanyaklah instansi terkait, Dinas Perkim, Camat dan Lurah setempat biar lebih jelas berapa unit bangunan rumah yang dibangun,” kata Ari saat ditemui diseberang bangunan tanpa plang PBG tersebut.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. Dan izin PBG merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Terpisah, Kadis Perkim Kota Medan, Jhon Lase diminta tanggapannya terkait Komplek Mewah “Marivott” bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Bilal Ujung Kecamatan Medan Timur, belum berkomentar.
Reporter: Rasyid Hasibuan


