Dugaan Korupsi Acara Fashion Festival, Kejaksaan Tahan Kadishub Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Sumatera Utara Erwin Saleh (ES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan acara Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

“Hari ini tersangka ES selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Selasa (25/11/2025).

Dapot menyebut, Erwin diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan MFF 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Sebelum hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Erwin Saleh diketahui dua kali tidak hadir dari panggilan resmi sebagai tersangka dengan alasan sakit, sehingga Kejari Medan merencanakan penerbitan surat pencekalan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

“Tersangka ES dua kali tidak hadir dengan alasan sakit. Oleh karena itu, kami mengajukan pencekalan ke Imigrasi untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum,” imbuhnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Erwin Saleh selama 20 hari ke depan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Pada hari ini tersangka ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkas Kasi Intel Medan.

Amatan wartawan, usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus, Erwin Saleh dengan menggunakan rompi tahanan korupsi dan memakai topi berwarna hitam tampak tertunduk lesu saat akan digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan ES sebagai tersangka pada Kamis (13/11), bersama dua tersangka lainnya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Nilai kontrak kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sebesar Rp4,85 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,132 miliar.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari Medan.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Turi Ujung Medan Kota

mimbarumum.co.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menindak tegas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Satu...