LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memperkuat penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang digelar di Hotel Le Polonia Kota Medan, Sabtu, (08/11).

Sosialisasi dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumut I, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, Kepala Kantor Perwakilan Sumatera Utara Erlince Ully Artha Tobing, serta diikuti oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, purnawirawan kepolisian, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara dalam kata sambutannya yang diwakili Dr. Achmad Fadly, S.Sos, M.SP – Staf ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diucapkan terima kasih kepada LPSK dalam penguatan proses penegakan hukum khususnya di Sumatera Utara.

Dalam proses penegakan hukum keberadaan saksi dan korban penting untuk mengungkap peristiwa pidana, untuk itu perlu lembaga yang hadir dan memastikan keamanan saksi dan korban.

Berdasarkan data dari LPSK, pengajuan permohonan dari Sumatera Utara berjumlah 616 permohonan dari total 12.041 permohonan yang masuk di seluruh Indonesia. Angka 616 tersebut merupakan peringkat ke 6 wilayah tertinggi dari seluruh wilayah permohonan yang masuk ke LPSK.

Hal ini mengindikasikan perlunya kehadiran LPSK sebagai lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sekaligus menandakan perlunya sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat lebih mengenal kehadiran LPSK, mengingat jumlah tindak pidana di Sumatera Utara lebih tinggi dari angka tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung LPSK untuk menjangkau perlindungan saksi dan korban di seluruh wilayah Kabupaten / Kota Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung apabila diperlukan fasilitas dari pemerintah provinsi dalam rangka mendukung perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Utara.

Sebab perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah, aparat penegak hukum, intansi pendidikan dsb.
Pentingnya edukasi terhadap masyarakat mengenai hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang aman dan adil.

Pemerintah Provinsi tidak ingin berkembang hanya dalam peningkatan ekonomi melainkan juga dalam aspek penegakan hukum. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak kepada masyarakat untuk berkomitmen mendukung keberadaan LPSK dalam rangka perlindungan saksi dan korban, pungkasnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyampaikan bahwa kegiatan
sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen LPSK untuk memperluas jangkauan layanan
perlindungan di daerah.

Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat agar
lebih berani melapor dan memanfaatkan layanan LPSK.

“Masih terdapat kesenjangan antara banyaknya kasus tindak pidana dengan jumlah masyarakat
yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga upaya sosialisasi perlu terus
diperkuat,” ujar Sriyana.

Anggota Komisi XIII DPR RI Dapil Sumut I, Maruli Siahaan, dalam paparannya menegaskan
bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara
dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

“Perlindungan saksi dan korban tindak pidana adalah bagian penting dari proses penegakan
hukum, sehingga harus mendapatkan jaminan perlindungan.

Untuk itu, DPR RI berkomitmen
memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun
perluasan akses layanan hingga ke daerah demi menjangkau masyarakat,” ujar Maruli.

Maruli juga menambahkan bahwa Komisi XIII DPR RI terus mendorong peningkatan efektivitas
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
serta percepatan pembahasan perubahan undang-undang tersebut agar sistem perlindungan
menjadi lebih tepat terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari wilayah Sumatera Utara LPSK menerima 616 permohonan perlindungan, tertinggi keenam secara nasional, dengan jenis tindak pidana terbanyak berasal dari kasus pencucian uang dan kekerasan seksual terhadap anak.

Adapun permohonan tersebut paling banyak berasal dari Kota Medan sebanyak 175 permohonan, disusul Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 57 permohonan, dan Kabupaten Padang Lawas sebanyak 46 permohonan.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban terus meningkat. Namun, LPSK tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.

Diperlukan sinergi dari seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperolehbperlindungan dan pemulihan yang layak,” ujar Sri Suparyati.

Sosialisasi ini juga bagian dari mendorong upaya penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi bersama Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, Aparat Penegak Hukum, Lembaga Masyarakat, akademisi dan tokoh masyarakat.

Akses layanan perlindungan di wilayah Sumatera dapat dilakukan melalui Perwakilan LPSK Medan yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30-A Kota Medan, gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Jalan Iskandar Muda No. 63-65 Kota Medan, atau melalui layanan WhatsApp resmi LPSK di nomor 0811-9008-4328.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap masyarakat dan pemangku kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan serta bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warga, pungkasnya.

Reporter: R/Juli Tarigan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Sambut HUT ke-62, Golkar Medan Bagikan 3.062 Paket Sembako kepada Masyarakat

mimbarumum.co.id - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kota Medan menggelar aksi sosial dengan...