Kejari Medan Enggan Berkomentar Adanya Terdakwa Baru Dalam Memori Kasasi Jaksa

Berita Terkait

mimbarumum.co.id- Terkait nama terdakwa dihilangkan dan diganti dalam memori kasasi jaksa masih menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya keluarga terdakwa Andi Fauzi Hasibuan.

Pasalnya, sejak pada Sabtu (26/7/2025) hingga kini Sabtu (2/8/2025) pihak Kejaksaan Negeri Medan belum atau enggam menjelaskan atau terkait hal tersebut.

Siapakah terdakwa Randa Rahmadsyah Harahap yang tercantum pada memori kasasi jaksa ?

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariama menjelaskan putusan memori kasasi jaksa.

Terpidana 1. Andi fauzi hasibuan, 2. Farizal edo harahap, 3. Iwan hamzah lubis alias kinoy.
Dengan tuntutan
pidana penjara masing masing 10 tahun, denda 1 miliar subs 6 bulan penjara.

Dalam amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni
Pidana penjara masing masing 8 tahun, denda 1 miliar subs 3 bulan penjara.

“Terdakwa 1 dan 3 mengajukan banding sehingga JPU juga banding, sedangkan terdakwa 2 menerima. Dan amar Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menguatkan amar putusan PN Medan,” ujar Dapot.

Lanjut dikatakannya, Kasasi hanya terdakwa Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy dan Jaksa, Novalita.

Kemudian amar Putusan Mahkamah Agung (MA), 1. menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I / penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut,
pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II / terdakwa III. Iwan Hamzah Lubis Alias Kinoy tersebut, 1. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 66/Pid.Sus/2025/PT-MDN tanggal 23 Januari 2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1659/Pid.Sus/2024/PN.Mdn tanggal 13 November 2024 tersebut khusus terhadap terdakwa III. Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy
Mengadili Sendiri :

1. Menyatakan terdakwa III. Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan agar barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram, 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) buah timbangan elektrik, 01 (satu) Buah bong atau alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol kemasan merk fit dan terpasang kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) masing-masing dipergunakan dalam dalam berkas perkara terpisah an. Muhammad Rizki Daulay.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Novalita, SH diduga menghilangkan dan mengganti nama seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu terfaktakan dalam memori kasasi jaksa, Novalita, SH yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan, pada (17/2/2025) lalu.

Dalam memori kasasi tersebut menyatakan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 1659/Pid Sus/2024/PN.Mdn tanggal 13 November 2024, di antaranya pertama, menyatakan terdakwa l.Randa Rahmadsyah Harahap , terdakwa II. Farizal Edo Harahap dan II. Iwan Hamzah Lubis alias Kinoy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menang Praperadilan, Dhody Thahir Mengaku Tidak Menyimpan Dendam Terhadap Pihak yang Melaporkannya

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan...