mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus dan menembak seorang pelaku pencurian rumah di Jalan Medan-Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pelaku adalah laki-laki bernama Sultan (24) warga Jalan Pasar IV Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Senin (21/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan telah terjadi pencurian, dimana pada saat korban pulang dari Siantar melihat seng dan pelavon rumah rusak, kemudian korban mencek dalam rumah dan melihat Tv LED merek LG 32 inc, 43 inc merek Thosiba, satu tabung gas 3 Kg, satu mesin air Shimizu dan satu jam tangan merek Aigner.
“Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan mengalami kerugian. Kemudian pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Medan Tembung, LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan.” Ujar Kompol Jhonson, Minggu (1/6/20025).
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan pada hari Sabtu (31/5/2025) personil mendapatkan informasi. Sampai di TKP yang dimaksud, Tim melihat pelaku dan Tim langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri Tv LED LG 32 inc, Thosiba 43 inc, tabung gas 3 Kg dan mesin air Shimizu di rumah korban bersama dua orang temannya, Rudi dan Raja (DPO) dan menjualnya kepada Hendra di Tembung seharga Rp.1.650.000 dengan pembagian, tersangka Sultan mendapat Rp.700.000, Rudi mendapat Rp. 450.000 dan Raja mendapat Rp.500.000. Pengakuan dari pelaku Sultan, dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali.
“Kemudian petugas kita melakukan pengembangan, pada saat melakukan pengembangan terhadap Sultan, pelaku melakukan perlawanan dan Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Kita menghimbau terhadap teman pelaku agar menyerahkan diri untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian,” terangnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan


