HAM di Indonesia: Janji Kosong dan Realita Pahit di Hari Amnesti Internasional

Berita Terkait

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Hari Amnesti Internasional yang diperingati setiap 28 Mei bukan sekadar seremoni global. Ia adalah peringatan bahwa hak asasi manusia (HAM) di banyak negara, termasuk Indonesia, masih berada di persimpangan antara komitmen konstitusional dan praktik yang jauh dari kata ideal.

Indonesia memang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional. Namun, di lapangan, pelanggaran terus terjadi—seolah janji perlindungan HAM hanyalah dokumen yang dilupakan.

Organisasi Amnesty International, yang berdiri pada 1961 pasca-terbitnya artikel The Forgotten Prisoners oleh Peter Benenson, kini menjelma menjadi penjaga nurani global. Di Indonesia, kantor perwakilannya aktif sejak 2017. Namun sejak saat itu pula, laporan demi laporan menunjukkan bahwa kebebasan sipil, perlindungan korban, dan pengadilan pelanggaran HAM berat belum menjadi prioritas.

Demokrasi Elektoral Tak Menjamin Kebebasan Sipil

Dalam laporan tahunannya untuk 2024, Amnesty International Indonesia mencatat tren kemunduran dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Selama masa kampanye dan unjuk rasa menolak perubahan UU Pemilu, 344 demonstran ditangkap, 152 mengalami kekerasan fisik, dan 17 terluka akibat gas air mata. Angka-angka ini menunjukkan bahwa aparat keamanan masih menggunakan pendekatan koersif dalam menghadapi suara berbeda.

Tidak hanya demonstran yang tertekan. Jurnalis dan aktivis digital juga turut menjadi sasaran. Amnesty mencatat 123 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, serta 288 insiden ancaman digital, termasuk doxing dan serangan siber. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: benarkah ruang publik kita masih demokratis?

Inkonsistensi yang Mengaburkan Keadilan

Meski Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sempat mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, langkah konkret tak kunjung terlihat.

Pengadilan HAM tidak dijalankan, pelaku tidak diadili, dan korban tak memperoleh keadilan. Pengakuan tanpa pertanggungjawaban hukum hanya memperpanjang trauma korban dan memperkuat impunitas.

Pernyataan terbaru dari Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tragedi Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat memicu reaksi keras dari Amnesty.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pernyataan tersebut bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta dan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan adanya unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Papua dan Sisi Gelap Penanganan Keamanan
Di wilayah Papua, pendekatan keamanan masih mendominasi. Laporan Amnesty dan LSM lokal mencatat pembatasan terhadap media, intimidasi terhadap warga sipil, serta operasi militer yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa dari masyarakat adat. Ketertutupan informasi menjadi penghalang utama bagi pengawasan publik dan penegakan akuntabilitas.

Ironisnya, kasus-kasus ini tidak dibuka ke publik melalui mekanisme transparan. Investigasi independen nyaris tak ada. Ini memperlihatkan bagaimana negara belum sepenuhnya mengakui warga Papua sebagai bagian setara dalam perlindungan konstitusi.

Tugas Pemerintah Baru: Koreksi Jalur HAM
Pergantian pemerintahan di 2024 seharusnya membuka jalan koreksi kebijakan HAM. Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dalam kunjungannya ke Indonesia pada Maret 2025 menekankan pentingnya menghentikan impunitas, memperkuat independensi peradilan, dan mereformasi UU represif, seperti UU ITE dan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru.

Tanggung jawab negara tidak cukup dengan pembentukan Satgas atau forum rekonsiliasi. Pengadilan HAM harus dijalankan, korban harus diberi akses pemulihan, dan pelaku harus diadili.

Selain itu, kebijakan pengawasan digital terhadap aktivis dan jurnalis harus segera dievaluasi. Demokrasi digital tanpa jaminan HAM hanya akan menghasilkan represi gaya baru.

Momentum Revisi: Dari Simbol ke Aksi
Peringatan Hari Amnesti Internasional tahun ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah. Indonesia perlu membuktikan bahwa komitmen pada HAM bukan hanya strategi diplomatik atau alat legitimasi politik internasional. Tanpa reformasi sistemik, HAM akan terus jadi komoditas kampanye yang tidak pernah benar-benar diwujudkan.

Penulis adalah dosen Universitas Bung Hatta

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Keracunan Massal MBG Akibat Salah Kelola Negara

Oleh: Yanti Ummu Namira Keracunan massal akibat MBG bukan lagi insiden teknis, menunjukkan kegagalan negara secara sistemik. Terjadi di beberapa...