mimbarumum.co.id – Gonjang-ganjing pemakzulan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan terus menggelinding ke permukaan setelah Partai Nasdem resmi menggulirkan wacana penggunaan hak angket.
Terkait isu ‘panas’ yang kini menggoyang kursi dr. Aci, sapaan akrabnya dr. H. Asri Ludin Tambunan, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara HM Nezar Djoeli, pun memberi pandangannya.
Kepada awak media, Selasa (13/5/2025), Nezar Djoeli mengakui, pemakzulan kepala daerah bisa saja dilakukan oleh legislatif, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku.
Yakni, Anggota DPRD Deli Serdang terlebih dahulu mengajukan Hak Interpelasi yang didukung oleh seluruh fraksi-fraksi yang ada, ataupun minimal 50 persen plus satu dari jumlah anggota DPRD Deliserdang.
“Dan hari ini, apa yang terjadi di Deliserdang, masih belum memenuhi syarat menjadi sebuah interpelasi, sehingga untuk menuju hak angket juga sangat kecil kemungkinannya,” ungkap Nezar.
Kemudian, lanjutnya, untuk mengajukan Hak Angket, tentu dukungan yang dibutuhkan haruslah lebih besar, yakni harus 75 persen ditambah satu jumlah anggota dewan yang ada.
Hanya saja, saat ini dr. Aci didukung oleh mayoritas partai politik yang ada perwakilannya di Deli Serdang, maka semakin kecillah kemungkinan hak interplasi atau hak angket akan bergulir.
“Nah, saat ini kita lihat hanya dua fraksi yang tidak memiliki kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang dipimpin dr. Aci. Sebab. Sebab, hak bertanya anggota dewan itu bersifat kolektif kolegial, apalagi dalam memutuskan keputusan besar,” sebut Nezar.
Meski demikian, Nezar juga menyayangkan sikap dr. Aci selaku kepala daerah yang terkesan asal pecat, apalagi pada seorang kepala desa yang notabene dipilih langsung oleh rakyat.
“Seorang kepala desa merupakan buah demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi seharusnya dr. Aci lebih bijaksana dalam menyikapi kesalahan atau pun kelemahan dari kepala desa tetsebut. Apalagi kita tahu, Kabupaten Deli Serdang masih butuh pembenahan dan pembangunan yang dapat dilakukan bersama-sama mulai dari tingkat pemerintahan desa hingga kabupaten. Tentu tindakan (pemecatan) itu sangat kita sayangkan,” ungkap Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.
Lebih lanjut disampaikan Nezar, apa yang dilakukan dr. Aci dapat mencederai demokrasi, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Seharusnya sebagai pimpinan tertinggj di kabupaten Deli Serdang, dr. Aci bisa terlebih dahulu memberikan peringatan atau himbauan, tidak langsung menindak tegas,” imbuh Nezar.
Sebelumnya, ramai diberitakan hubungan antara DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memanas karena dipicu keputusan Bupati Asri memberhentikan secara tetap Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara, tanpa putusan hukum tetap dari pengadilan.
Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bongotan Siburian menyampaikan, langkah Bupati dianggap semena-mena dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kami memandang perlunya hak angket karena pemecatan atau pemberhentian harus mengacu pada prosedur hukum. Kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, yang menentukan bersalah atau tidak itu adalah pengadilan, bukan bupati,” ujar Bongotan, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, Fraksi Nasdem telah menggelar rapat internal pada Rabu (7/5/2025) untuk membahas secara serius rencana pengajuan hak angket tersebut.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, tujuh anggota dewan Nasdem menyatakan satu suara untuk mendukung penggunaan hak tersebut.
Selain kasus pemberhentian Kades Yusuf, Fraksi Nasdem juga menyoroti sejumlah kebijakan Bupati Asri yang dilakukan dalam waktu kurang dari 100 hari masa kerjanya, termasuk pemecatan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
“Pemberhentian Kades itu hanya bisa dilakukan dalam tiga kondisi: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan hukum dan administratif yang jelas. Sejauh ini, tidak ada putusan hukum tetap terhadap Yusuf Batubara,” tegas Bongotan, anggota dewan dua periode.
Wacana hak angket ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Deli Serdang. Menurut Wakil Ketua DPRD Kuzu Serasi Wilson Tarigan, jika langkah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Sedikit-sedikit pecat, ini akan membuat kepala desa takut mengambil kebijakan. Jika ini kita biarkan, maka kami khawatir akan ada intimidasi terhadap kepala desa lainnya,” kata Kuzu.
Reporter: Jafar Sidik