mimbarumum.co.id – Praktisi Hukum Sumut, Dr (c) Eka Putra Zakran menyoroti dugaan The Vampire Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.
Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (Adni) periode 2025-2030 yang akrab disapa Epza tersebut
menyampaikan tanggapannya kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, jika tempat tersebut tidak memiliki izin tentu harus ditutup oleh Pemerintah Kota Medan.
“Kalau memang itu gak ada izinnya ya tutup, dicabut izinnya itu. Kepada Pemko Medan, apalagi yang sekarang pak Rico Waas, dari segi agama mana pun tidak ada yang membolehkan usaha prostitusi. Harapan kita itu ditinjau ulanglah,” ujar Epza.
Ia pun sangat menyayangkan bila benar dugaan adanya anak di bawah umur di tempat tersebut, dan menegaskan kepada pihak kepolisian agar segera menindaknya.
“Kepada pihak kepolisian kalau emang itu usahanya ya harus ditindak. Apalagi diduga ada yang dibawah umur terapisnya, itu bisa dipidana. Termasuk kategori jual beli orang itu. Harus segeralah pihak kemanan untuk menertibkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, The Vampire Spa juga disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.
The Vampire Spa bahkan disinyalir memasang tarif untuk full servis (all in) atau paket komplit serta “kuda-kudaan” sebesar Rp600 ribu. Benarkah demikian?
Terpisah, ketika awak media coba menghubungi pengelola The Vampire Spa pada Jumat (9/5/2025), lewat 082126325xxx, hingga berita ini masuk ke meja redaksi masih belum memberi tanggapan.
Reporter: Rasyid Hasibuan