mimbarumum.co.id – Tim Subdit Il| Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktek pemalsuan dokumen antar provinsi 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua.
‘Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono Kasubdit Il| Jatanras Kompol Jama Purba Senin (5/5).
la menjelaskan, keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
“Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya,” jelas jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.
Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.
Reporter: Jafar Sidik