mimbarumum.co.id – Nazaruddin alias A Liang (42) ketangkap aparat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat kepergok membuang daun ganja kering di rumahnya Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Tanjung Balai.
Dari A Liang diamankan barang bukti kertas putih berisi 12,47 gram daun ganja kering dan satu handphone.
A Liang ditangkap atas pengaduan masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi ditelusuri ternyata benar, bahwa tersangka A Liang menunggu pembeli di teras rumahnya.
Baca Juga : Bawa Sabu, Nelayan Tanjung Balai Kena “Jaring” Polisi
Begitu disergap, tersangka A Liang membuang bungkusan kertas warna putih dan ternyata bungkusan itu berisi daun ganja kering.
A Liang yang kalut diinterogasi. Akhirnya ia mengaku bahwa daun ganja itu adalah miliknya. Ia digiring ke Polres Tanjung Balai berikut barang bukti.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan. Ancaman maksimal 20 tahun penjara menanti A Liang di meja persidangan mendatang.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (6/1/2020) membenarkan penangkapan seorang tersangka narkotika jenis daun ganja kering.
“Benar. Ada satu orang tersangka kepemilikan daun ganja kering. Yang bersangkutan sudah kita tahan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Yudha. (dody)