mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menetapkan 18 orang tersangka kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan.
“Dari hasil pemeriksaan total semuanya ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya 3 orang ditangkap di Aceh. Hari ini 3 orang di Hamparan Perak dan di Jalan Jermal 2 orang. Mereka semuanya tersangka,” ungkap Agus, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga : Dua Terduga Teroris Tewas di Hamparan Perak Ternyata Perakit Bom
Selain menetapkan 18 orang tersangka, Densus 88 AT Mabes Polri dan Polda Sumut juga mengamankan barang bukti 1 senjata api, 2 senjata tajam dan sejumlah bahan peledak yang diamankan dari Sicanang, Belawan.
“Semua barang bukti yang diamankan berada di markas Brimob,” tutur Agus.
Hingga saat ini, Densus 88 AT Mabes Polri dan Polda Sumut masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku teroris lainnya yang berkeliaran.
“Kita tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk pelaku terduga teror lainnya terus kita kejar,” tutup Agus. (dd)