1,5 Tahun untuk Meliana, Presiden Sarankan Banding

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (21/8/2018) lalu telah menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun kepada Meliana, terdakwa dalam kasus penistaan agama Islam di Kota Tanjungbalai. Putusan itu memantik pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ormas keagamaan hingga pihak istana pun menyampaikan reaksinya. Presiden menolak intervensi.

Putusan majelis hakim pada persidangan akhir yang digelar di Ruang Cakra Utama itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Y Kesuma dari Kejari Tanjungbalai yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

“Bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penodaan agama yang dianut di Indonesia. Dimana terdakwa meminta agar pihak Masjid tidak menggunakan penggeras suara atau toa karena merasa terganggu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetio Wibowo.

Menanggapi putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Meliana melalui Penasehat Hukumnya, Ranto menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

- Advertisement -

Pengamatan wartawan, usai vonis itu puluhan ormas Islam yang ikut menghadiri persidangan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan. Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut menilai Meiliana seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Hukuman yang diterima penista agama itu, kata Erwan Effendi, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, tidak sebanding dengan dampak kericuhan yang terlanjur pecah gegara pernyataan wanita tersebut.
.
“(Vonis-red.) Tak akan memunculkan efek jera. Penistaan agama dapat kembali muncul di Tanjungbalai. Orang-orang sudah ribut dan demo turun ke jalan, ternyata hukumannya hanya 1,5 tahun. Vonis ini mengecewakan,” sebut Erwan.

Sedangkan pada bagian lain, sejumlah kelompok justru mengkritisi dan mengecam putusan pengadilan itu. Diantaranya ada sejumlah orang melalui media sosial menggalang petisi untuk kebebasan Meiliana.

Petisi tersebut menyatakan bahwa, “Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja”.

Beberapa warganet juga meminta agar Presiden Jokowi tidak diam dalam menghadapi kasus ini.”Waktu ada anak yang membunuh begal di Bekasi dijadikan tersangka, Jokowi menghentikan prosesnya. Dalam kasus Meiliana, Jokowi bungkam,” menurut cuitan @telukjambe.

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menyatakan suara azan terlalu keras bukan penistaan agama.

“Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama. Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat,” ujar Robikin dalam keterangannya, Rabu (22/8/2018).

Robikin meminta pasal 156 dan 156a KUHP tidak dijadikan pasal karet oleh penegak hukum. Ia berpendapat, pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik yang konstruktif.

“Saya tidak melihat ungkapan ‘suara azan terlalu keras’ sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu. Sebagai muslim, pendapat seperti itu sewajarnya kita tempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural,” ucapnya.

Reaksi juga datang dari Istana Kepresidenan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, mengatakan sudah banyak pihak, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpendapat hal yang dilakukan Meiliana, yaitu mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama.

“Saya kira lebih bagus biar bagaimana publik menyikapi itu, jangan semua pemerintah yang menyikapi,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (23.8/2018).

Meski demikian, menurut Moeldoko, pemerintah senantiasa mencermati perkembangan dari kasus yang menimpa Meiliana. Moeldoko tak menampik jika kebijakan tertentu bisa dikeluarkan pemerintah menyikapi kasus itu.”Nanti kami lihat perkembangannya,” ujar Moeldoko.

Sikap MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana hukuman penjara selama 18 bulan dengan dakwaan melakukan penistaan agama.

“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama tapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Zainut Tauhid Sa’adi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Pusat itu menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan serta pertentangan di tengah-tengah masyarakat.

Kasus yang dialami Meiliana, katanya pernah terjadi terhadap Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Termasuk kata Zainut juga dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta.

Dia meminta masyarakat lebih arif menyikapi kasus ini dan tidak memberikan pernyataan yang memprovokasi untuk melawan putusan pengadilan. “Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada,” ujar Zainut.

MUI juga berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran dari berbagai kasus yang terjadi yakni bahwa dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghormati, memiliki toleransi dan bersikap empati satu dengan lainnya sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta semua pihak agar menghormati putusan pengadilan yang diterima Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang divonis 18 bulan bui karena memprotes volume suara azan. Sebab putusan tersebut merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi.

“Kita menghormati setiap keputusan pengadilan. Di luar itu, yang paling penting bagaimana kita seluruh warga bangsa yang beragama dan masyarakat itu terus saling memupuk toleransi. Kuncinya di situ,” kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Haedar menambahkan Muhammadiyah berkomitmen mengupayakan sikap toleransi dan saling memahami itu tumbuh subur di masyarakat.

“Misalkan di masjid tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang beda agama, yang di gereja juga begitu. Warga juga jangan terlalu sensitif juga. Kadang masyarakat kurang proporsional juga. Kalau ada hiburan kadang tanpa izin gede-gede suaranya sering nggak terganggu, tapi ada suara azan sedikit kencang terganggu. Ini kan saya pikir kalau dipupuk itu ada kedewasaan sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum,” katanya.

Tak Bisa Intervensi

Persoalan vonis Meliana ini ternyata sampai juga ke Presiden Joko Widodo. Pimpinan tertinggi negeri ini oleh sejumlah pihak didesak untuk melakukan kebijakan agar vonis terhadap Meiliana bisa dibatalkan, seperti pada kasus santri Madura korban begal di Bekasi.

“Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,” kata Jokowi usai bertemu dengan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Jokowi mengingatkan bahwa dirinya juga baru saja divonis bersalah dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.Kepala Negara tidak mengintervensi putusan tersebut, melainkan hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah pemerintah akan mengevaluasi Pasal 156 KUHP yang menjerat Meiliana, Jokowi tidak menjawab.Jokowi hanya menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding seperti yang dilakukan dirinya atas vonis PT Palangkaraya.”Ya itu kan ada proses banding,” kata Jokowi. (Jep/dtc/rmol/vn/kpc)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Bersama Jamaah Mesjid Terawih dan Tadarusan Keliling

mimbarumum.co.id - Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Tarawih dan Tadarus Keliling serta silaturahmi dengan tokoh agama di Masjid Al...