mimbarumum.co.id – Diduga menyekap dan memeras seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25) warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Delisersang, tiga oknum polisi Polsek Medan Area dan seorang oknum wartawan ditangkap Pegasus Polrestabes Medan.
Ketiga oknum polisi itu masing-masing berinisial Bripka AL dan Brigadir AP keduanya bertugas di Unit Reskrim, dan Aipda JP bertugas di SPKT Polsek Medan Area. Sementara itu oknum wartawan berinisial DP (43) warga Jalan Mamiai/Bromo, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun wartawan Rabu (3/4/2019) siang, penangkapan yang dilakukan ketiga oknum polisi dan wartawan terhadap terduga pengedar itu terjadi pada, Selasa (26/3) sekira pukul 04.00 WIB. Usai ditangkap tak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa oknum polisi dan wartawan itu ke satu rumah Jalan AR Hakim berikut barang bukti diduga sabu.
Selanjutnya oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI, dan ia memberitahukannya. Setelah itu orangtua terduga bandar narkoba dihubungi dan petugas meminta uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut. Namun orangtua MI mengaku tidak memiliki uang yang diminta, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta.
Akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan Jalan AR Hakim/Komplek Asia Mega Mas sekira pukul 08.00 WIB, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut sehingga ia pulang ke rumahnya dan berembuk dengan keluarga.
Lantaran curiga, akhirnya orangtua MI melaporkannya ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut. Dan sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass.
Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai wartawan dan diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut untuk diserahkan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto akan memproses hukum sesuai ketentuan akan di berlakukan terhadap anggota.
Semetara itu Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan atas perintah Kapolrestabes Medan, kasus terhadap anggotanya harus lanjut.
Ketika disinggung apakah ketiga oknum polisi tersebut masih bekerja seperti biasanya atau kena sanksi disiplin, Kapolsek mengaku masih bekerja seperti biasanya.
“Bekerja seperti biasanya dulu lah, kan ada Propam. Kita masih menunggu tindaklanjut dari Kapolrestabes dan Paminal. Tinggal menunggu dipanggil,” ungkapnya. (dd)