​BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Korban Kebakaran Home Industri Langkat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Berita duka kembali menyelimuti nasib pekerja Indonesia. Kali ini musibah kebakaran pabrik korek api gas yang terjadi pada hari Jumat (21/6/2019) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumut menewaskan sedikitnya 30 pekerja yang sedang berada di pabrik pada saat musibah terjadi.

Seluruh korban tewas terjebak didalam ruangan pada saat api menghanguskan bangunan pabrik tempat mereka bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan melalui Tim Layanan Cepat Tanggap yang dilakukan oleh Kantor Cabang Binjai telah melakukan pendataan korban tewas yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan haknya sebagai peserta.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif melalui keterangan di Jakarta menyampaikan peserta yang menjadi korban musibah kebakaran home industri api gas dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan dilapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai.” katanya.

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deliserdang sedangkan pekerja yang berada dilokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar. Yang ini 50,4 juta dapat Rp50 miliar.

Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja. Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.

“Gusliana, mandor yang bekerja dilokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan kerumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Tentunya kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” terang Krisna.

“Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp150,4 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara lumpsum kepada ahli waris Gusliana,” tutup Krishna. (Ml)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Bupati Langkat Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bahorok

mimbarumum.co.id-Pemerintah Kabupaten Langkat menunjukkan kepedulian terhadap warganya yang terdampak musibah kebakaran di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok....