Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim memvonis mati terdakwa Zuraida Hanum pembunuh hakim Jamaluddin. Terdakwa Zuaraida yang merupakan istri Jamaluddin terbukti menjadi otak pelaku pembunuhan.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada persidangan yang berlangsung online, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu, Jefri Pratama (42) selaku eksekutor pembunuhan divonis seumur hidup penjara.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tutur majelis.

- Advertisement -

Baca Juga : Kabar Buruk, Suket Domilisi Jalur Zonasi PPDB Curang !!

Putusan majelis senada dengan tuntutan kepada terdakwa Jefri yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seumur hidup penjara. Menyikapi itu baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan, terdakwa Reza Favlevi mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mununtut hukuman seumur hidup.

“Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama sama berencana yang dilakukan bersama sama seperti yang didakwakan primer pnuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebut hakim.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Sahputra.

Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan. Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...