mimbarumum.co.id – Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan meminta Sekretaris Komisi C, Zeira Salim Ritonga jangan asal bunyi (asbun) menyampaikan adanya sejumlah pencemaran sungai di Kabupaten Labura.
Apalagi mengkaitkan pencemaran tersebut sebagai tanggungjawab dan kelemahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dibawah kepemimpinan Binsar Situmorang.
“Sebaiknya dia (Zeira Salim) jangan asbun. Kalau mengetahui ada pencemaran sungai di daerahnya, sebaiknya laporkan saja ke kami (Komisi D), bukan malah teriak-teriak dan menyalahkan orang melalui konferensi pers kepada wartawan,” kata Sutrisno.
Sebab, Sutrisno mengaku sepanjang dirinya duduk di Komisi D selama dua tahun, samasekali tidak ada laporan masyarakat soal adanya pencemaran sungai di Kabupaten Labura.
“Komisi sudah berulang kali melakukan kunjungan dan peninjau lapangan soal lingkungan ke kabupaten dan kota, tapi sampai saat ini kita tidak ada menerima adanya pencemaran tersebut,” katanya.
Untuk itu, Sutrisno berharap kepada Zeira Salim Ritonga hendaknya lebih cerdas dan akurat dalam menyampaikan dan menyikapi suatu persoalan.
“Kalau datanya tak akurat, lebih baik tidak usah berkomentarlah yang macam-macam. Apalagi tidak memahami tupoksinya yang disikapinya. Sebab jika ada sungai yang warna kotor, maka belum tentu sungai tersebut tercemar,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDIP ini.
Sutrisno juga meminta Zeira Salim Ritonga hendaknya memahami undang-undang soal lingkungan hidup terlebih dahulu, jika mau serius mengupas dan mengkritisi persoalan lingkungan hidup. Sebab pengurusan persoalanan lingkungan hidup oleh instansi pemerintahan ada kewenangannya masing-masing antara provinsi dengan daerah.
“Bicara soal lingkungan hidup dan sungai teremar harus kita teliti dahulu , mana urusan kabupaten dan kota dengan provinsi,. Boleh mengkritisi apa yang disikapi, tapi sebaiknya harus terlebih dahulu paham mana kewenangan masing-masingnya,” ujarnya. (mal)