Zakir Si Big Bos Narkoba Ajukan Banding Divonis 15 Kalender

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 15 tahun penjara terdakwa, Zakir Usin bandar narkotika seberat 50 gram.

Selain pidana penjara majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan ditambah 6 bulan massa kurungan.

“Dengan ini menyatakan terdakwa secarah sah dan meyakinkan bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Diketuai, Sri Wahyuni di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2019).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

- Advertisement -

Dalam memutus perkara yang memjadi bahan pertimbangan majelis, hal meberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa Zakir menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.

“Banding. Ini malah naik. Dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Diketahui, pengungkapan terdakwa Zakir berawal saat petugas polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istrinya, Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jl. Denai Medan. Kejadian pada Rabu 29 Agustus 2018 lalu.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun,  Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.

Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Olah Limbah Menjadi Pupuk Terbaik, Tim Schneider USU Lakukan Sosialisasi

mimbarumum.co.id - Tim Schneider, sebuah organisasi penelitian yang terdiri dari mahasiswa USU mengadakan sosialisasi mengenai Transformasi Limbah Pertanian Menjadi...