Zakir Si Bandar Sabu Sudah Miskin

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Zakir Husin si bandar narkoba besar di Kota Medan kini sudah tak punya harta lagi. Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menjerat tersangka Zakir Husin dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil penyidikan pidana tersebut terungkap bahwa tersangka Zakir Husin memiliki empat rumah dan sejumlah kendaraan bermotor.

“Dari hasil transaksi narkoba, tersangka memiliki harta bergerak dan tak bergerak senilai kurang lebih Rp8 miliar. Tersangka dijerat dengan pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga : Zakir Si Big Bos Narkoba Ajukan Banding Divonis 15 Kalender

- Advertisement -

Kata Isir lagi, pengungkapan tindak pidana pencucian ini baru pertama kali berhasil diselesaikan.

“Kasus pengungkapan tindak pidana pencucian ini baru pertama kali berhasil kita selesaikan berkat koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ini juga bukti dari komitmen antara Polri dan kejaksaan,” sebut Kapolrestabes Medan lagi.

Isir juga menegaskan proses persidangan tersangka Zakir juga akan dikawal bila perlu sampai hakim menjatuhkan vonis.

“Kami juga akan mengawal jalannya proses persidangan,” tutup Isir.

Reporter : Dody Ferdy

Editor : Dody Fedy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...