YPI Sampaikan Catatan Merah Wali Kota Medan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyampaikan catatan merah kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dari masyakat Kota Medan. Yakni terkait pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) no 3 tahun 2014.

Catatan merah tersebut YPI sampaikan atas laporan masyarakat melalui aplikasi pantau KTR. Laporan menemukan Kantor Wali Kota Medan tidak menegakan perda KTR tersebut. Catatan tim sampaikan langsung Kantor Wali Kota Medan Jalan Raden Saleh, Rabu (29/12/2021).

YPI datang bersama Sahabat Pantau dengan membawa sejumlah poster yang menyampaikan kecewanya kepada wali kota. Di kesempatan itu sekaligus menempelkan stiker ajakan untuk menggunakan aplikasi pantai KTR.

Koordinator program Tobaco Control YPI Elisabet mengatakan terdapat 18 laporan masyarakat terjadi pelanggaran perda KTR di Kantor Wali Kota Medan. Laporan pelanggaran KTR tersebut terbanyak di antara laporan di kawasan perkantoran khususnya kantor pemerintah.

- Advertisement -

Catatan akhir tahun YPI sampaikan sebagai bentuk evaluasi implementasi penegakan perda KTR di Kota Medan.

“Sangat kita sayangkan, Pemerintah Kota Medan yang melahirkan perda KTR, justru pelanggaran terjadi di tempat tersebut. Ini sebagai bahan evaluasi bersama, rapor merah yang di berikan kepada Bobby Nasution karena ia adalah penanggung jawab Kawasan, dalam hal ini Kantor Wali Kota,” ujar Elisabet.

Dalam laporan masyarakat melalui aplikasi Pantai KTR itu, terdapat orang yang merokok, puntung rokok, bungkus rokok, dengan jumlah pelanggaran sebanyak 18 kasus.

Selain Kantor Wali Kota Medan, tempat yang cukup mencolok dalam pelanggaran perda KTR adalah kantor Pengadilan Negeri Medan sebanyak 17 pelanggaran, kemudian Dinas Pendidikan Kota Medan sebanyak 7, dan Kantor DPRD Kota Medan serta DPRD Sumut masing-masing sebanyak 3 pelanggaran.

Fasilitas Umum 617 Laporan

Dalam catatan akhir tahun ini YPI juga menyampaikan, bahwa dari 7 kawasan tanpa rokok yang paling rentan terjadi adalah fasilitas umum sebanyak 617 pelanggaran. Menyusul di tempat kerja sebanyak 111 pelanggaran, kemudian tempat ibadah sebanyak 40 pelanggaran, pelayanan kesehatan sebanyak 32 pelanggaran, tempat proses belajar mengajar sebanyak 18, tempat bermain anak sebanyak 40 pelanggaran serta di angkutan umum sebanyak 5 pelanggaran.

YPI menjadikan 3 Kabupaten/kota di Indonesia sebagai daerah percontohan dalam penggunaan aplikasi Panatai KTR, yakni Medan, Sawahlunto dan Solo. Namun terdapat 15 Kabupaten Kota yang ikut menggunakan aplikasi.

Dari Total laporan pelanggaran kawasan tanpa rokok sejak bulan Juli lalu, Kota Solo menjadi kota pelaporan pelanggaran terbanyak yakni 932, Kota Medan sebanyak 833 , Sawahlunto 142, Kabupaten Deli Serdang 79 , Kabupaten Aceh besar 24, Makasar 16, Sidenreng Rappang 15, Batu Bara 15, Pematangsiantar 14, Jaya Pura 2, Langkat 1 dan Binjai 1.

Dalam kesempatan ini, Pusaka Indonesia meminta agar Bapak Wali Kota Medan dan Bapak Ketua DPRD Kota Medan dapat mengambil respon dengan meningkatkan pengawasan terhadap implementasi Perda KTR di Kantor Walikota; dan Kantor DPRD Kota Medan. Kemudian menginstruksikan kepada Kepala Dinas dan seluruh pimpinan instansi yang ada di bawah otoritas wali kota untuk melakukan pembinaan; pengawasan dan penegakan Perda KTR di wilayahnya; serta tempat-tempat umum yang menjadi yurisdiksi pengawasan masing-masing institusi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.

“Kami sangat berharap Aplikasi Pantau KTR yang kami bangun ini dapat memberi kontribusi bagi pencapaian visi misi Kolaborasi Medan Berkah,” pungkasnya.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

GRIB Kota Medan Sediakan Makan Siang Gratis untuk Masyarakat

mimbarumum.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Kota Medan saat ini telah menggerakkan bidang sosial untuk membantu masyarakat dengan...