YGWI Wisma Kartini Tak Hadir Sidang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – YGWI (Yayasan Gedung Wanita Indonesia) Wisma Kartini sebagai penggugat kembali tidak hadiri sidang terkait kasus gugatan penguasaan lahan terhadap Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU).

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/9/2019) namun saksi tidak dihadirkan. Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar terpaksa menunda persidangan dan di buka kembali pada, Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, pihak Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU) melalui penasehat hukumnya, Hamdani Harahap kembali menyampaikan rasa kekecewaan terhadap penggugat yang tidak serius degan gugatan yang dilayankan ke pengadilan.

Baca Juga : Majelis Hakim Medan Gelar Sidang Lapangan

“Kita merasa kecewa terhadap penggugat karena berulang kali persidangan yang momentumnya penting tidak dihadiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/9/2019) di Medan.

Kata Hamdani, telah meminta ke majelis hakim. Mohon di catat di berita acara, apabila terulang lagi di mohon agar persidangan tetap dilanjutkan jangan ditunda lagi.

Ia pun menyampaikan seperti halnya yang disampaikan hakim bahwa penggugat tidak serius dalam gugatannya.

“Kepada penggugat juga sudah disampaikan majelis bahwa penggugat tidak serius. Seharusnya penggugat lebih aktif dari pada tergugat. Jadi harapannya supaya gugatan mereka ditolak,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapang terkait gugatan Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini dengan tergugat Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU).

Sidangan lapangan yang seharusnya digelar pekan lalu, Jumat (30/8/2019). Namun karena ketidak hadiran pihak penggugat barulah bisa dilaksakan pada, Jumat (6/9/2019).

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar, SH.MH didampingi Humas PN Medan, Jamaluddin, SH.MH pekan lalu menyampaikan kedatangannya untuk melihat realita dan objek perkara.

“Kami di sini hanya melihat objek, realitanya. Kalau nanti dari pihak ada sanggahan silakan saja, asal ada bukti yang disampaikan,” kata majelis hakim, Gosen Butar-Butar sembari menyitari objek perkara.

Gosen mengatakan, apabila mau memberikan keterangan mekanismenya harus di sumpah dulu dan disampaikan di persidangan.

“Nanti buktikan di pemeriksaan saksi sampaikan di sidang, kalau kita meminta keterangan kan harus di sumpah dulu. Jadi kami realitanya hanya melihat objek ini, siapa yang menguasai ada apa di atas objek ini? Tanggal 16 September 2019 nanti dari saksi penggugat dihadirkan 2 orang saksi,” tegasnya.

Sedangkan Jamaluddin, SH.MH yang juga hakim PN Medan menerangkan,
baik penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama. Ia meminta masing-masing menghadirkan saksi di persidangan.

Sementara itu, pihak penggugat menjawab pertanyaan majelis prihal aktifitas berkantor YGWI Wisma Kartini. Perwakilan penggugat menjawab sudah jarang berkantor di objek perkara, karena tak ada yang dikerjakan.

Terpisah, Hamdani Harahap penasehat hukum tergugat (BKOWSU) menyebutkan, dari penguasaan fisik yang menguasai BKWO tinggal menunggu pembuktian di persidangan.

“Penguasaan fisik sudah jelas yang menguasai tergugat. Data yuridis juga terbukti bahwa akte yayasan bentukannya (pengugat) tidak konek dengan akte yayasan sebelumnya, pendirinya ini,” tutur Hamdani advokat nyentrik dari kantor hukum Menara Keadilan.

Lebih jauh ia menerangkan, akibatnya kenapa yayasan yang dulu terlambat didaftarkan, sehingga dalam akte yang putusan pengadilan tidak ada kaitannya dengan akte yang dulu, karena yayasan yang dulu sudah bubar.

“Dengan sendirinya serta merta secara hukum dengan akal sehat pengelolah sekarang adalah BKOW, itu logika hukumnya. Namun untuk pembuktian data fisik dan yuridisnya itu nanti diuji lagi berdasarkan dokumen, tanggal 16 nanti di persidangan kita telah menyiapkan saksi-saksi,” tandasnya. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...