Waw..Ada 22,69 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Sini

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polisi Sumatera Utara mengamankan sebanyak 22,69 kilogram narkotika jenis sabu dan sebanyak 20 ribu pil ekstasi selama kurun waktu satu bulan ini.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung merinci, pada 26 Februari petugas Unit 1 Subdit III mengamankan 6 tersangka masing – masing berinisial F, M alias P, I, MY, EAS alias G dan DH.

“Tiga tersangka F, M alias P dan I lebih dulu ditangkap di Hotel Antara Dua Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia,” ucap perwira itu.

Dari tangan ketiganya, beber Hendri, petugas menyita 990 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus plastik assoy warna putih. Berdasarkan interogasi, ketiganya mengaku kalau ada seorang laki – laki berinsial MY yang memiliki Narkoba jenis sabu di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang.

- Advertisement -

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY. Darinya petugas menyita 955 gram sabu. Saat akan dilakukan pengembangan lagi, MY berusaha melarikan diri dan petugas menembak kaki kirinya.

Dari pengakuan MY, ada satu orang laki – laki di Desa Limaumanis, Kabupaten Deliserdang yang memiliki sabu,” ujar Hendri, Senin (18/3/19).

Dikatakan Hendri, dari keterangan MY kembali dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan EAS alias G dengan barang bukti 1.988 gram sabu. Dari EAS alias G, satu tersangka berinisial DH kembali ditangkap dengan barang bukti 1.000 gram sabu, pada 6 Maret 2019.

Kemudian pada 12 Maret 2019, petugas kembali menangkap 4 tersangka masing-masing berinisial SIS, MS, ZRG dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram sabu. Keempat tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan,” ungkap Hendri.

Hendri membeberkan dari keterangan keempat tersangka kembali diamankan satu tersangka berinisial SK. Tak sampai disitu, petugas Unit 3 Subdit/III kembali melakukan penangkapan, Rabu (13/3/19) dan berhasil mengamankan 3 tersangka dari lokasi berbeda.

Awalnya petugas menangkap MIN alias F di areal tanah garapan Jalan Jermal XV dengan barang bukti 70 gram sabu – sabu. Dari keterangan MIN alias F, sabu tersebut diperolehnya dari AH alias H atas arahan ARP alias AG,”sebut Hendri.

Di hari yang sama, kata Hendri, petugas berhasil menangkap ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan dan melakukan penangkapan terhadap AH alias H di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 Wib. Ketiganya kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Tangkapan terakhir, petugas Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan tiga tersangka masing – masing berinisial A alias J, J dan I dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam empat bungkusan besar.

Ketiganya diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru,”tukas Hendri.

Hendri menegaskan dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 246.900 orang. Para tersangka dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tabung 1997 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan 10 tahun kuruangan penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling sikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Hendri. (Afm)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...