mimbarumum.co.id – LBH Medan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput oleh sejumlah preman pada saat pra rekonstruksi kasus oknum 2 anggota DPRD Medanz Senin (27/2/2023) kemarin.
Terlebih lagi aksi penganiayaan terhadap wartawan tersebut dilakukan sudah tidak lagi segan-segan dan terang-terangan di hadapan personil Polrestabes Medan.
Aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Polri di hadapan preman ini yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.
Pada peristiwa memalukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Hal ini karena melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya 7 tahun penjara.
Untuk itu LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan Polisi terhadap para preman tersebut di Polrestabes Medan.
“LBH Medan dengan ini mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan jurnalis serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (28/2/2023) siang.
Selain itu, LBH Medan menuntut Polrestabes mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini.
Sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat.
Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif di kalangan para wartawan juga dimata publik sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan di hadapan personil Polrestabes Medan juga di hadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya,” beber Irvan Saputra.
“Apalagi kejadian seperti ini sudah seringkali dialami rekan-rekan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.
Diketahui, Rakes, oknum preman mengaku-ngaku anggota AMPI mengancam bunuh jurnalis.
Pria berkulit hitam yang melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam.
Tidak lama, akhirnya Rakes ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam.
Sumber : Rilis