mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis terdakwa Suprianto (47) selama 7 tahun penjara terbukti miliki sabu seberat 50 gram.
Warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini selain dihukum pidana penjara selama 7 tahun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan penjara.
Baca Juga : Kurir Sabu Divonis 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
“Terdakwa Suprianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahren di Ruang Cakra VIII, Selasa (3/3/2020).
Majelis menilai perbuatan terdakwa Suprianto terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terima. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Suprianto dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy