mimbarumum.co.id – Sebuah proyek bangunan sarana sosial, Dinas Sosial Kota Medan, setelah berbulan lamanya belum juga tampak rampung, dan tidak diketahui berapa lama masa kontrak pengerjaannya karena tidak tercantum dalam plang proyek tersebut.
Hal itu berdasarkan pantauan wartawan yang bertugas pada Kamis (27/10/2022).
Dalam plang itu hanya tertera penyelenggara proyek bangunan adalah Dinas Kawasan Permukiman dan Tata Ruang Pemerintah Kota Medan, dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Panti Sosial Tahap II, senilai lima puluh satu miliar lima ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.
Padahal, sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu (14/9/2022), Kadis PKP2R Kota Medan, Endar Lubis, selaku penyelenggara proyek berjanji akan memperbaiki
kesalahan yang terdapat pada plang proyek tersebut.
“Tentang plang proyek akan kita perintahkan untuk diperbaiki segera, terima kasih,” tandas Endar.
Tidak hanya itu, Endar juga mengatakan bahwa setelah bangunan selesai maka jalan di sekitar proyek tersebut akan diperbaiki, karena telah meresahkan warga setempat.
“Ya setelah setelah bangunan, jalannya pun akan diperbaiki,” pungkas Endar.
Namun kenyataannnya, jalan di sekitar proyek masih rusak dan hingga kini plang proyek bangunan yang terletak di belakang Kantor Basarnas Sumut, Kecamatan Medan Tuntungan itu masih juga belum tertera masa kontrak kerjanya, sehingga menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Reporter : Rasyid Hasibuan