mimbarumum.co.id – Viralnya surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan di media sosial banyak menimbulkan polemik dan penafsiran.
Penasehat Hukum Pemkab Madina Ridwan Rangkuti, SH, MH Senin (22/4/2019) menilai surat tersebut masih sebagai surat biasa dan bukan surat pernyataan pengunduran diri.
“Setelah kami bertemu langsung dengan bupati bahwa surat yang beredar tersebut benar ditandatangani beliau. Surat tersebut bukan surat pernyataan mengundurkan diri tetapi surat permohonan mengundurkan diri,” ungkap Ridwan pada mimbarumum.co.id.
Kata Ridwam lagi surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina dalam Pilpres tahun ini.
“Bahwa secara administrasi surat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut, karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa secara hukum syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.
“Bapak Dahlan Hasan Nasution tidak akan menyatakan mengundurkan diri sebagai bupati hingga habis masa jabatannya. Demikian klarifikasi ini, kami berharap agar masyarakat Madina dapat memahaminya dan tetap tenang serta tidak perlu dipolemikkan lagi,” tutur Ridwan Rangkuti. (zal)