mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua sesi, Minggu (19/2/ 2023) di Jalan Jalan Rawa Cangkuk III Kecamatan Medan dan Jalan Mandala By Pass Medan.
Dua sesi pagi dan sore yang dilaksanakan anggota DPRD Medan dari Dapil IV yakni Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Area dan Medan Amplas tersebut, dihujani berbagai pertanyaan dan keluhan termasuk seputar Pemilu tahun 2024. Surahman yang mengaku warga Medan Denai pada sesi tanya jawab mempertanyakan soal pendataan pemilih di Pemilu selalu menjadi persoalan. Ada pemilih menerima undangan pemilih tapi dia sendiri sudah tidak berada di tempat/pindah.
“Jika ada masih terjadi pada Pemilu nantinya sangat berbahaya Pak Edi, perlu ada perubahan dan kita harapkan lebih baik. Mungkin Bapak bisa memperbaikinya di DPRD khususnya melalui Komisi I DPRD Medan, Pak!”.
Menanggapi hal itu, Edi Saputra ,menegaskan bahwa Sosper saat ini tentang Adminduk dan Pemilu masih agak lama. Meski demikian sebisanya dia memberikan penjelasan tentang keluhan pendataan pemilih..
“Soal akurasi pendataan pemilih harus benar-benar dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama harus diperbaharui untuk menghindari persoalan seperti yang disampaikan pak Surahman.Kita harapkan KPU nanti lebih baik kinerjanya dan jajarannya seperti PPK, KPPS termasuk Bawaslu untuk melakukan pengawasannya,”ujar Edi Saputra.
Demikian juga website KPU selalu sulit dibuka, padahal hal tersebut banyak yang sangat diperlukan informasi di dalamnya. “Kita harapkan KPU bisa membenahinya,”ujarnya.
Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu yang hadir, Edi Saputra mengharapkan agar ikut berpartisipasi dalam segala tahapan yang dilakukan KPU. “Paling tidak masyarakat harus memastikan dirinya sudah terdaftar atau tidak, tak apa-apalah mencari tahu meluangkan waktu datang ke Lurah setempat atau ke pihak berwenang akan hal tersebut,”ujarnya.
Masyarakat juga harus berani menyampaikan jika mengetahui ada terjadi permasalahan. “Saat ini kan sudah gampang menyampaikan informasi, berapakah pulsanya itu,”papar Edi disambut tawa yang hadir.
Sebelumnya anggota DPRD Medan itu menjelaskan, Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk. “Kita Sosialisasi Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.
“Saya sebagai anggota DPRD Medan yang telah diberikan amanah masyarakat pada Pemilu lalu siap membantu mengurusnya dengan sepenuh hati agar jangan sampai ada warga Medan yang tidak memiliki Adminduk mengingat segala urusan apapun terutama untuk mendapatkan bantuan tak terlepas dari persyaratan Adminduk.
Segeralah datang ke Rumah Peduli saya di Jalan Mandala By Pass No. 90 setiap hari sampai hari Jumat, kita akan bantu pengurusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat, bahkan yang tak punya data sama sekali atau berpindah tempat dan lain sebagainya kita urus dan semuanya gratis, tegasnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Rumah Peduli ini didirikannya, tujuannya untuk membantu masyarakat dalam pengurusan indentitas kependudukan, karena apapun urusan terutama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, tak terlepas persyaratannya adalah Adminduk.
Diutarakannya, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.
Demikian juga manfaat dari adminduk secara digital/online sistem Barcode saat ini di Kartu Keluarga (KK) diterapkan, bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android.
“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar mengurus data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,” pinta Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.
Intinya, Adminduk keharusan dimiliki warga. Untuk itu diingatkan anggota DPRD Medan ini agar kalangan masyarakat jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan yang berlaku saat ini dan sudah semakin membaik dan terdata secara nasional, kata Edi.
Usai pertemuan Adminduk yang telah siap diurus diberikan. Masyarakat terlihat bangga dan senang hati seraya berterima kasih dan mendoakannya agar Edi Saputra sukses terus menggapai cita-cita ke depan.(A-06)