mimbarumum.co.id – Masyarakat yang terdampak Pembangunan Jembatan Tano Ponggol mengeluh karena nilai ganti rugi tanah disamakan pada semua titik.
Selain menuai kontroversi akibat belum adanya penjelasan baku terhadap ukuran dan ganti rugi bangunan, proyek pembangunan Jembatan Tano Ponggol senilai Rp 155 miliar dikerjakan PT Wijaya Karya,Tbk itu perlu disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah.
Akibat beberapa persoalan ganti rugi bangunan, Tim Persiapan Pengadaan dari Pemkab Samosir turun menemui beberapa warga di Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan.
Tim dipimpin Asisten Pemerintahan dan Tata Praja Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga, kepada mimbarumum.co.id, kemarin di Pangururan mengatakan, langsung mendatangi rumah beberapa warga, terkait ganti rugi bangunan.
Baca Juga : Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Dimulai
“Terkait ganti rugi bangunan yang dibongkar maupun terdampak, harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat, agar pemahaman warga tidak bias,” kata dia.
Kepada masyarakat yang kediamannya akan dibongkar dan terdampak, ia menjelaskan akan datang lagi Kamis (21/1/2021) untuk melakukan pengukuran.
Tim Persiapan Pengadaan Tanah dari Pemkab Samosir didampingi, Camat Pangururan Bresman Simbolon, pihak panitia pengadaan lahan dan pelaksana proyek PT Wijaya Karya,Tbk menyambangi warga yang mempertanyakan kejelasan ganti rugi bangunan yang akan dibongkar dan terdampak.
Sementara itu seorang warga yang rumahnya akan dibongkar dan terdampak, Marihot Simbolon kepada wartawan mengatakan perlu kajian terkait ganti rugi tanah yang disamakan di semua titik.
“Karena ada 3 daerah yang kena dampak pembangunan Jembatan Tano Ponggol, yakni Desa Parsaoran I, Kelurahan Siogungogung dan Kelurahan Pasar Pangururan,” jelasnya.