Warga Enggak Pakai Masker Kena Sanksi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan ada sanksi bagia warga yang tidak memakai masker.

Hal tersebut disampaikan Akhyar saat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020).

“Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan,” kata Akhyar.

Ia pun menyebutkan, sanksinya bermacama-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia.

- Advertisement -

Baca Juga : Enam Warga Sidimpuan Mulai Membaik

“Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga melakukan kegiatan membagikan 3.000 masker kepada warga.

Dikatakannya, sosialisasi dan edukasi dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Pembagian 3.000 masker ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, tetapi juga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan. Masing-masing kelurahan dibagikan 3.000 masker untuk diberikan kepada warganya. Direncanakan, sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker dilakukan hingga besok,” tukas Akhyar.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Sosialisasikan Perda Adminduk, Edi Saputra: Penyaluran Bantuan Pemerintah Berdasarkan Data Kependudukan

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3...