Labuhanbatu, (Mimbar) – Warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbaru merasa kecewa dengan kinerja aparat kepolisian resort (Polres) setempat dalam penanganan kasus korupsi yang telah mereka laporkan.
“Sampai saat ini Polres Labuhanbatu belum juga memberikan penjelasan kesimpulan laporan dugaan korupsi tersebut,” ucap Boiman, selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti Paham, pekan lalu kepada Mimbar.
Sebelumnya, warga melalui BPD setempat melaporkan dugaan korupsi alokasi anggaran desa (ADD) Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 302.005.000.
Mereka menuding Kepala Desa merupakan pihak paling bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
“Kami telah melakukan pengukuran ulang atas pengerjaan kegiatan fisik dan menemukan indikasi kekurangan volume serta juga menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB),” papar Boiman.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan semua bukti tertulis yakni lampiran surat pernyataan keberatan sejumlah perangkat BPD terkait pemalsuan tanda tangan, serta salinan surat berita acara pengukuran ulang kegiatan fisik dan hasil pemeriksaan pihak inspektorat ke Polres Labuhanbatu.
Namun warga harus merasa kecewa karena laporan itu hingga kini belum menunjukkan tindak lanjutnya. Mereka bahkan menilai pihak kepolsian lamban dan tidak serius menangani kasus korupsi yang telah dilaporkan warga itu.
Sementara itu, Penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Iptu Krisnat Indratno, saat dihubungi melalui selulernya Jumat (2/9) guna meminta penjelasan atas laporan dugaan korupsi itu enggan memberikan keterangan.
”Suaranya putus-putus,” kata petugas itu sembari langsung menutup pembicaraan. (BS)