mimbarumum.co.id – Seorang laki laki bernama IED(40) warga Kecamatan Batang ditangkap aparat Polres Tapsel karena melakukan penipuan penerimaan CPNS pada masuk intansi Kementerian Hukum dan (HAM) total uang yang dikumpulkan dari sejumlah korban mencapai Rp 480 juta.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smardhana mengatakan tersangka (IED) ditangkap pada tanggal 11 November 2021 lalu di rumah kontrakannya di Kota Medan, jumlah korban yang ditipunya, sebanyak 13 orang yang ingin masuk menjadi PNS.
Korban nya ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya.
“Tapi korban yang sudah melapor 3 orang warga Batang Angkola dengan jumlah keseluraan senilai Rp 480 juta , untuk keterangan dari tersangka bernama Irfan , ada yang 10 orang lagi nama nama korban dengan tipuan masuk PNS si tersangka lupa, sangking banyak yang ditipunya lupa nama target dia tipu,” jelas Kapolres kepada wartawan, Rabu (17/11/2021) saat berlangsung pers rilis.
Roman menjelaskan kegiatan ini pada tahun 2017 akhir. Di mana korban telah mengikuti rangkaian tes di intansi CPNS dan korban tidak lulus.
“Setelah tidak lulus korban mencoba CPNS, si tersangka bermain dengan menipu atau membujuk korban nya ada saudara saya di Kemenkumham dan korban pun percaya nanti saya sisipkan berkasnya,” ucapnya.
Ditambah Kapolres tersangka Irfan sebagai Ketua Yayasan Pesantren Al Hikma Kurnia Jaya Madani Batang Angkola, dan sudah 2 tahun tidak masuk kerja di pesantren.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa ATM, HP dan tas milik tersangka Pasal yang dipersangkakan
Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kapolres berpesan jika ada korban yang tertipu mengenai iming iming menjadi PNS silahkan datang ke Polres Tapsel karena si korban sudah di tahan,” tutupnya.
Reporter : Rizal Nasution