mimbarumum.co.id – Aksi blokade jalan kembali terjadi di Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (25/8/2022).
Khoiruddin Batubara penanggung jawab aksi mengatakan masyarakat desa Asam Jawa meminta ketegasan Pemerintah kabupaten Labuhan batu Selatan menjalankan isi PERBUP Labuhanbatu Selatan nomor 22 tahun 2019 tentang klasifikasi jalan dan kesan nya pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan takut terhadap pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut di desa Asam Jawa.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungn Labuhanbatu Selatan Ahmad Sukri Siregar saat di konfirmasi via telepon seluler membenarkan tentang aksi dan aksi masyarakat meminta ketegasan Pemkab Labusel dalam menegakkan PERBUP Labusel nomor 22 tahun 2019.
Masih kata Sukri yang membenarkan Jalan Desa Asam Jawa adalah jalan desa dan walaupun status sebagai jalan desa. “Jalan desa tersebut merupakan jalan akses utama untuk kepentingan orang banyak dan termasuk juga didalamnya ada banyak perusahaan besar yang ikut menggunakan akses jalan desa tersebut,” tuturnya.
Dia bilang perusahaan yang menggunakan akses jalan desa tersebut adalah perusahaan yang berhubungan langsung dengan Pemkab Labusel. Karena itu Pemkab Labusel harus menyeimbangkan PERBUP Labusel nomor 22 tahun 2019 tersebut sehingga saling menguntungkan satu dengan yang lain dan kita pastikan Pemkab Labusel bersama DPRD Labusel.
“Harus duduk bersama dengan perusahaan pengguna jalan desa Asam Jawa yang artinya perusahaan harus patuh dengan aturan yang ada dan perusahaan harus siap dan mau terlibat langsung akan perawatan akses jalan tersebut,” ujarnya singkat.
Reporter : Manullang